Menuju konten utama

Polres Luwu Timur Didesak Usut Lagi Dugaan Perkosaan Tiga Anak

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual mendesak kepolisian Luwu Timur menyelidiki lagi kasus dugaan pemerkosaan tiga orang anak. 

Polres Luwu Timur Didesak Usut Lagi Dugaan Perkosaan Tiga Anak
Ilustrasi Kekerasan Seksual. foto/istockphoto

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mendesak Polres Luwu Timur untuk segera mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mengusut ulang penyelidikan kasus perkosaan dengan mengutamakan perspektif korban.

"Yaitu mengedepankan hak perlindungan dan hak pemulihan korban dan keluarga korban, serta melakukan penanganan kasus secara transparan berdasar pada laporan korban dan bukti-bukti yang sudah disediakan oleh korban," kata anggota KOMPAKS, Ika melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).

Peristiwa itu dibuat oleh media Project Multatuli. Polres Luwu Timur sempat melabeli hoaks atas artikel berjudul "3 Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi. Polisi Hentikan Penyelidikan".

Dalam laporan tersebut, tiga orang gadis diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayahnya. Pihak korban sudah melapor kasus tersebut ke Polres Luwu Timur. Namun polisi malah menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3), karena tidak cukup bukti.

Pelapor adalah ibu korban, sedangkan terlapor adalah mantan suaminya. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Kemudian melakukan visum pertama di Puskesmas Malili kemudian melakukan visum kedua di RS Bhayangkara Makassar dengan didampingi ibu korban.

Atas kondisi tersebut, Koalisi juga mendorong kepada Polres Luwu Timur untuk menghentikan penyebaran pesan melalui media sosial yang bersifat mengintimidasi masyarakat yang menyuarakan dukungan kepada korban.

KOMPAKS pun meminta kepada Polres Luwu Timur dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur untuk tidak melakukan intimidasi kepada korban dan menjaga privasi korban yang masih berusia anak.

"Kami minta Polri untuk didesak untuk melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang ditolak atau dihentikan serta menerbitkan peraturan internal penanganan kasus kekerasan seksual yang berperspektif korban," ucapnya.

Lalu, Koalisi menyarankan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin keamanan korban dan ibunya.

"Komnas Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengawasi jalannya proses penanganan kasus untuk menjamin perlindungan korban anak dan ibu korban," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali