tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan meminta kepolisian meninjau kembali kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Penyelidikan kasus tersebut dihentikan oleh Polres Luwu Timur pada 2019.
Hinca mengatakan publik menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk mendalami kembali kasus tersebut sehingga korban mendapat keadilan.
“Oleh karena itu, harapan publik minta ini jangan langsung disetop. Harus dibongkar, karena ini menyangkut rasa keadilan,” kata Hinca, dikutip dari Antara, Jumat (8/10/2021).
“Saya minta teman-teman kepolisian segera membukanya lagi,” tambah Anggota Komisi Hukum DPR RI itu.
Hinca pun mengusulkan apabila kasus itu telah diusut oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan, maka Bareskrim Polri dapat membantu meninjau kembali perkara tersebut.
“Kalau itu di level Polres atau Polsek naik ke atas satu tingkat. Kalau di level Polres, Polda-nya yang turun membantu. Kalau di Polda, [Mabes] Polri yang turun [membantu],” ujar Hinca.
Menurut Hinca, kepolisian memiliki berbagai macam perangkat dan kemampuan untuk mengusut kasus pidana, termasuk pemerkosaan.
“Negara membiayainya. Negara memberinya perangkat. Negara memberinya fasilitas untuk itu. Saya yakin, harusnya bisa dia [kepolisian] membongkarnya,” tegas Hinca.
Ia pun yakin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak akan membiarkan ada korban yang tidak terpenuhi hak-haknya.
“Setahu saya, Kapolri untuk hal-hal begini sekalipun kecil, jauh dari ibu kota negara, mereka sangat responsif. Mudah-mudahan ini juga direspon,” ujar Hinca.
Kasus pemerkosaan tiga anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur kembali ramai dibicarakan publik setelah diberitakan Project Multatuli.
Pelaku diduga adalah mantan suami ibu korban, yang aktif bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Ibu korban membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019. Penyidik di Polres Luwu Timur pun melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.
Polres Luwu Timur lanjut membuat gelar perkara pada 5 Desember 2019. Akan tetapi, kepolisian menghentikan penyelidikan dengan dalih kurang bukti.