tirto.id - Polri merespons isu dugaan pemerkosaan bapak terhadap tiga putrinya di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Peristiwa itu dibuat oleh media Project Multatuli. Polres Luwu Timur sempat melabeli hoaks atas artikel berjudul "3 Anak Saya Diperkosa".
“Kejadian pada tahun 2019, laporan diduga adanya pencabulan. Sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Luwu Timur. Hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara. Kesimpulan gelar perkara adalah tidak cukup bukti, sekali lagi, tidak cukup bukti terkait tindak pidana pencabulan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Kamis (7/10/2021).
Lantaran tak cukup bukti, polisi menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.
“Penghentian penyidikan bukan berarti semua sudah final. Bila dalam prosesnya ditemukan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan penyidikan dibuka kembali,” terang Rusdi.
Penyidik menangani kasus sejak tanggal 4 Oktober 2019, kemudian penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti. Pelapor adalah ibu korban, sedangkan terlapor adalah mantan suaminya.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Kemudian melakukan visum pertama di Puskesmas Malili kemudian melakukan visum kedua di RS Bhayangkara Makassar dengan didampingi ibu korban.
Terlapor dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur dengan hasil pada tubuh 3 orang anak pelapor tersebut tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin ataupun dubur/anus.
Hasil asesmen P2TP2A itu juha tidak ada tanda trauma pada ketiga anak tersebut pada ayahnya karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya.
Atas dasar itu, penyidik Polres Luwu Timur melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan dengan hasil menghentikan proses penyelidikan pengaduan tersebut dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali