Menuju konten utama

Dugaan Pemerkosaan Tiga Bocah Luwu Timur, Ini Kronologi Versi Polri

Polri mengklaim prosedur dalam penanganan perkara dugaan perkosaan di Luwu Timur sudah sesuai prosedur.

Dugaan Pemerkosaan Tiga Bocah Luwu Timur, Ini Kronologi Versi Polri
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karo Penmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menyampaikan keterangan terkait peristiwa bom Gereja Katedral Makassar di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (28/3/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Polri memastikan penanganan proses hukum sudah sesuai prosedur terkait dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologis penanganan perkara tersebut.

Awalnya, penyidik Polres Luwu Timur menerima pengaduan pada 9 Oktober 2019. Kemudian polisi mengantar ketiga korban untuk dilakukan visum. Ibu korban dan petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur turut serta mengantar mereka.

"Hasil pemeriksaan atau visum ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," ujar Argo, Jumat (8/10/2021).

Sementara laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur menyebutkan tidak ada indikasi trauma ketiga korban terhadap terlapor yaitu ayah mereka sendiri.

"Setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A, ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya," sambung Argo.

Kemudian, merujuk kepada hasil pemeriksaan psikologi Pusat Pembelajaran Keluarga P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, interaksi ketiga anak dengan lingkungan cukup baik dan normal.

Hasil asesmen lainnya yakni hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Untuk hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan pun tidak ditemukan kelainan terhadap ketiga anak tersebut.

Usai melakukan rangkaian prosedur, Polres Luwu Timur pun melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019. Polisi menghentikan penyelidikan kasus.

"Tidak ditemukan bukti yang cukup sebagaimana yang dilaporkan," kata Argo.

Selanjutnya, Polda Sulawesi Selatan pada 6 Oktober 2020, juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikan.

Dugaan pemerkosaan bocah oleh ayahnya diterbitkan di situs Project Multatuli, 6 Oktober 2021. Namun ketika telah tayang, kepolisian melalui akun Instagram @humasreslutim mengunggah konten di story yang menyatakan reportase 'Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan’ adalah hoaks.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali