tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan per Sabtu (6/1/2024) pukul 06.30 WIB, petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka sudah steril dan dapat dilewati kereta api dengan kecepatan terbatas 20 km per jam.
Bangkai gerbong sisa kecelakaan antara KA Turangga dengan KA Commuter Line Bandung Raya, sudah rampung dievakuasi. Hal ini dikonfirmasi oleh VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
“Iya, sudah normal sejak 6:30,” kata Joni kepada reporter Tirto, Sabtu (6/1/2024).
Melalui keterangan tertulis, Joni menyatakan bahwa kereta api pertama yang melintasi jalur tersebut pascakecelakaan adalah KA Cikuray (KA.267) relasi Garut – Pasarsenen pada jam 08:56 WIB.
Dalam proses evakuasi gerbong, sekitar 200 personel dikerahkan yang terdiri dari tim KAI, KAI Commuter, BTP wilayah Jabar Kemenhub, Basarnas, dan Stakeholders terkait lainnya.
KAI juga mengerahkan alat berat berupa 2 unit crane, 6 unit dongkrak elektrik, serta peralatan pendukung alat berat lainnya. Adapun material yang digunakan dalam proses perbaikan jalur tersebut yaitu 100 buah bantalan rel.
“Saat ini jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas. Sejumlah perbaikan jalur rel dengan memperkuat tubuh jalan rel terus dilaksanakan agar kereta api dapat beroperasi dengan kecepatan normal kembali,” jelas Joni.
KAI berjanji memberikan kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
“KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak tersebut. KAI dengan pihak-pihak terkait terus melakukan upaya normalisasi jalur agar perjalanan kembali lancar,” ujar Joni.
Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket.
“Jika tidak membatalkan tiket, maka diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam,” jelas Joni.
Sementara itu, apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan kompensasi makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
“Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket,” tambah Joni.
Bila terdapat hambatan dalam perjalanan sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan. Serta memberi ganti kerugian seharga tiket.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz