tirto.id - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama (KLIK) Kementrian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi. Penetapan tersangka ini berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dia ditetapkan tersangka atas jabatannya terdahulu sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio.
“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ucap Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Dalam kasus ini, tersangka Sunindyo berperan sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio sekaligus Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 sampai dengan Juli 2024. Saat itu, dia mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM terhadap IUP Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.
Bahwa hasil evaluasi tersebut menjadi komponen untuk mendapatkan Persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Hal itu sebagaimana Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor :1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara sebagaimana lampiran 5.
Fakta yang ditemukan dari penyidikan ini, telah ada persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Namun, dokumen rencana reklamasi belum mendapatkan persetujuan, sementara PT RSM telah melakukan operasi produksi Tahun 2022-2023 tanpa ada jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank sampai dengan saat ini.
“Dia yang mengeluarkan izin reklamasi,” ungkap Anang.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































