tirto.id - Memasuki hari keenam perang antara Israel dan Hamas Palestina sejak Sabtu, 7 Oktober 2023, korban tewas sudah mencapai 2.300 jiwa. Jalur Gaza dan Tepi Barat adalah wilayah yang menjadi medan pertempuran.
Perang tidak hanya berdampak buruk pada Israel dan Palestina. Namun juga pada wilayah di sekitarnya, warga di beberapa kota di Lebanon Selatan sejak hari keempat perang sudah mulai mengungsi ke Utara saat serangan dari Israel semakin masif.
Sementara itu, sejak pernyataan perang oleh Israel usai mendapat serangan kejutan dari Hamas Palestina pada Sabtu, kondisi Jalur Gaza semakin memburuk.
Aljazeera melaporkan, PBB mengatakan bahwa 338.000 orang telah mengungsi di Gaza, seiring dengan berlanjutnya serangan bom Israel yang menghancurkan.
Namun, kondisi di daerah kantong yang padat penduduknya, di mana lebih dari dua juta orang tinggal, semakin memprihatinkan, dan warga Palestina di Gaza tidak memiliki tempat untuk mengungsi.
Israel telah mengumumkan "blokade total" terhadap Gaza, termasuk larangan masuknya pasokan air, makanan, dan bahan bakar sebagai bagian dari tindakan pembalasan setelah serangan Hamas.
Sementara itu, blokade total oleh tentara Israel, dengan maksud untuk membuat penduduk Palestina kelaparan, merupakan kejahatan perang di bawah undang-undang Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Respons PBB Terhadap Blokade Total Gaza oleh Israel
Keputusan Israel untuk menghalangi warga sipil Palestina yang tinggal di Gaza untuk mendapatkan akses terhadap kebutuhan dasar telah melanggar hukum internasional, kata mantan kepala Human Rights Watch Kenneth Roth.
"Dalam hal kebutuhan kemanusiaan, pemerintah Israel telah memberlakukan pengepungan di seluruh Gaza," kata Roth dalam sebuah wawancara dengan Al Jazeera.
Roth, yang kini mengajar di Princeton University, menambahkan bahwa kekejaman yang dilakukan oleh kelompok bersenjata Hamas terhadap warga sipil Israel tidak membenarkan adanya "balas dendam" dan "hukuman kolektif" terhadap warga sipil Palestina.
"Premis dasar dari hukum humaniter internasional adalah bahwa kejahatan perang yang dilakukan oleh satu pihak tidak dapat membenarkan kejahatan perang yang dilakukan oleh pihak lain. Ada kewajiban independen dari kedua belah pihak untuk menghormati hukum perang.”
"Semakin terlihat bahwa militer Israel bertindak tanpa memperhatikan keselamatan warga sipil. Dan serangan tanpa pandang bulu dan tidak proporsional semacam itu, dengan sendirinya merupakan kejahatan perang."
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mengunggah di media sosial bahwa "pasokan yang menyelamatkan nyawa", seperti makanan, bahan bakar, dan air, "harus diizinkan masuk ke Gaza".
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra