Menuju konten utama

Jurus KemenESDM Kejar Penerapan Subsisi LPG 3 Kg Berbasis Orang

Mustika Pertiwi mengatakan, pihaknya sedang melakukan transformasi subsidi energi LPG tabung 3 kg menjadi subsidi berbasis orang atau penerima manfaat.

Jurus KemenESDM Kejar Penerapan Subsisi LPG 3 Kg Berbasis Orang
Pekerja mengangkut tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Pangkalan Gas di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (25/4/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi mengatakan, pihaknya sedang melakukan transformasi subsidi energi LPG tabung 3 kilogram (Kg) menjadi subsidi berbasis orang atau penerima manfaat. Menurut dia, transformasi tersebut sedang dilakukan secara bertahap.

“Ini akan dilakukan secara bertahap. Tentunya dengan mempertimbangkan kesiapan data, kemudian infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakatnya,” kata Mustika dalam konferensi pers Capaian Kinerja 2023 dan Program Kerja 2024 Sektor Migas, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Mustika menuturkan, dasar yang menjadi pertimbangan dalam melakukan kebijakan subsidi LPG tabung 3 kg berdasarkan laporan Anggota Panitia Kerja (Panja) Banggar pada 19 September 2023.

Laporan tersebut dalam rangka melanjutkan upaya tranformasi subsidi menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat.

Upaya transformasi dilakukan dengan pendataan pengguna LPG tabung 3 kg berbasis teknologi, yang dalam hal ini sudah dilakukan oleh

Pertamina melalui web atau MAP kepada konsumen penerima manfaat subsidi.

Terkait dengan tahapan pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG 3 kg yang tepat sasaran, Mustika mengatakan telah melakukan dalam dua tahap yang sudah dimulai sejak 1 Maret 2023.

“Pelaksanaan proses pendataan penggunaan LPG tertentu ini oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu ke dalam berbasis web atau aplikasi yang dibuat oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan dalam hal ini adalah Pertamina,” ucap dia.

“Kemudian di dalam pelaksanaan pembelian LPG tertentu 3 kg ini, dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata di dalam sistem berbasis aplikasi dan sudah dimulai pada 1 Januari 2024,” tambah Mustika.

Namun demikian, tambah Mustika, untuk konsumen yang belum terdaftar, masih dimungkinkan untuk membeli LPG tabung 3 Kg dengan melakukan pendaftaran melalui MAP di sub penyalur atau pangkalan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas, Kementerian ESDM Laode Sulaeman menuturkan, penertiban atau rantai pasok dari penyalur LPG sampai dengan konsumen akan ditertibkan.

“Karena memang ditemui dalam proses rantai pasoknya itu terhadap masa-masa sebelumnya itu ada penyelewengan,” kata Laode.

Baca juga artikel terkait LPG 3 KG atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang