tirto.id - Polisi akan memanggil kembali tersangka pemeran wanita film porno, Candra Novita Sari alias Siskaee, Jumat (19/1/2024). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol, Ade Safri Simanjuntak, menuturkan jika Siskaeee tidak memenuhi panggilan tersebut maka pihak Ditreskrimsus akan menjemput paksa.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan," kata Ade.
Ade menuturkan sebelumnya Siskaeee tidak memberikan konfirmasi ketidakhadiran dalam pemanggilan, Senin (15/1/2024) kemarin. Polisi pun meminta Siskaeee bersikap kooperatif atas panggilan kedua itu.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa," ucap Ade.
Sementara itu, Ade pun mempersilahkan tersangka untuk mengajukan gugatan pra peradilan tersebut. Dia juga memastikan penyidik akan menghormati setiap langkah hukum yang diambil tersangka.
"Penyidik melalui Bidkum PMJ siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan dimaksud," kata Ade.
Untuk diketahui, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut didaftarkan atas penetapan tersangka di kasus produksi film porno di bilangan Jaksel.
Gugatan terdaftar dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.Sel tertanggal 15 Januari 2024. Tertulis nama tergugat adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Benar ada permohonan pra peradilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (16/1/2024). Menurut Djuyamto, sidang perdana akan digelar pada Senin (22/1/2024).
Dalam kasus ini, Siskaeee ditetapkan tersangka karena diduga telah menjadi pemeran dari film porno lokal yang diproduksi di bilangan Jaksel. Selain dia, 10 tersangka lainnya sudah memenuhi panggilan penyidik dan tidak dilakukan penahanan.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Bima Prawira, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Kemudian, untuk pemeran laki-laki adalah Fatra Ardianata (AFL).
Selain itu, Siskaeee juga mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Gugatan itu diajukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin