tirto.id - PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat terjadi penurunan aktivitas penerbangan sampai 90% pada hari pertama larangan mudik Lebaran Kamis (6/5/2021), jika dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya.
“Ini menandakan perjalanan memang tidak dilakukan masyarakat, kecuali dalam keadaan mendesak," jelas President Direktur AP II Muhammad Awaluddin, Kamis (6/5/2021).
Penerbangan yang tersisa di bandara-bandara kelolaan AP II dinilai sudah mampu mengakomodir kebutuhan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Angkasa Pura II mengelola 19 Bandara, antara lain yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandarmuda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), dan Fatmawati Soekarno (Bengkulu).
Sejumlah maskapai bahkan telah mengkonfirmasi tidak melayani penerbangan di bandara-bandara AP II pada 6 - 17 Mei 2021, sebagai upaya mendukung pemerintah terkait ketentuan peniadaan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Bandara-bandara AP II ingin turut berkontribusi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dengan menjalankan ketentuan peniadaan mudik dengan baik,” jelas Awaluddin.
Pemerintah resmi memperluas aturan larangan mudik hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Hal itu dilakukan setelah merevisi Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Dalam aturan tersebut, pemerintah memperketat aturan perjalanan mulai dari 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 pada saat pra-larangan mudik dan 18 Mei sampai 24 Mei ketika masuk masa setelah mudik.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan larangan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Berdasarkan bunyi poin G pasal 13 Adendum SE Satgas COVID-19 13 tahun 2021.
Kendati demikian, larangan mudik dikecualikan kepada mereka yang punya keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Menurut SE Satgas, mereka yang dikecualikan
- harus memenuhi kriteria: Bekerja/perjalanan dinas;
- Kunjungan keluarga sakit;
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang;
- Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti