tirto.id - Masyarakat masih dibolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh pada masa larangan mudik Lebaran Idul Fitri 6-17 Mei 2021. Apa kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan?
Dalam siaran persnya, KAI menyatakan siap untuk memberikan pelayanan kepada orang-orang yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik Lebaran.
“Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, pada 5 Mei 2021 dikutip dari situs resmi KAI.
Mengenai orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non-mudik lainnya.
Calon penumpang juga wajib menyertakan surat bebas COVID-19 yang masih berlaku dan Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Joni.
Berikut kriteria perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul fitri tahun 1442 hijriah yang dikecualikan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik:
1. Bekerja/perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
5. Kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat
Berikut syarat dan ketentuan pelaku perjalanan kereta api jarak jauh keberangkatan 6-17 Mei 2021 yang wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis:
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (bumd), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
4. Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dan kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
Berikut persyaratan dan protokol kesehatan KA jarak jauh pada masa larangan Mudik 2021:
1. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 5 (lima) tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
3. Penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
4. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
5. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis, menutupi hidung dan mulut.
6. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).
7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah, melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan.
9. Apabila perjalanan sesuai dengan kategori perjalanan mendesak dan kepentingan non-mudik (perjalanan di tanggal 6-7 Mei 2021), maka wajib melampirkan persyaratan administrasi surat izin perjalanan tertulis.
Pada masa larangan mudik Lebaran Idul Fitri 6-17 Mei 2021 ini, KAI mengoperasikan 19 kereta api jarak jauh dan 16 KA lokal pada masa peniadaan mudik Lebaran. Mengenai 19 kereta api jarak jauh ini terdiri dari 5 KA Jarak Jauh Komersial dan 14 KA Jarak Jauh PSO.
Sementara untuk KA lokal dibatasi jam operasionalnya, yaitu dengan keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.
Editor: Agung DH