tirto.id - Pemerintah secara tegas telah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021. Larangan mudik Lebaran 2021 bakal resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis, 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik, juga mulai berlaku hari ini.
“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” ujar Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, melansir laman Setkab.
Namun, Adita menegaskan bahwa bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa peniadaan atau larangan mudik ini.
“Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” ujarnya.
Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik. Kepentingan nonmudik ini adalah,
- bekerja/perjalanan dinas
- kunjungan keluarga sakit
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
- pelayanan kesehatan darurat
- kepentingan nonmudik tertentu lainnya.
Menurutnya, kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.
Jubir Kemenhub menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di wilayah,
- Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
- Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila),
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata)
Meskipun begitu, kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan tersebut, dan transportasi akan diprioritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.
Adita juga mengatakan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan. Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.
“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” tuturnya.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila berencana melakukan perjalanan keluar kota sesuai dengan SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Adendum SE.
1. Syarat untuk perjalanan udara
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan udara:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Selain tes RT-PCR, calon pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
- Calon pelaku perjalanan udara wajib mengisi e-Hac Indonesia.
- Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan laut:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Selain tes RT-PCR, calon pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
- Khusus pelayaran rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
- Calon pelaku perjalanan laut diimbau mengisi e-Hac Indonesia.
- Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan darat termasuk transportasi umum, pribadi, dan kereta api:
- Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.
- Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.
- Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
- Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
- Calon pelaku perjalanan laut diimbau mengisi e-Hac Indonesia.
- Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan selama periode 22 April - 5 Mei 2021:
- Melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat.
- Print out identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Surat keterangan negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 dan persyaratan lainnya sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.
- Persyaratan tersebut berlaku bagi ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan non-ASN yang akan melakukan perjalanan selama periode 22 April - 5 Mei 2021:
- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat nonpekerja melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- SKIM berlaku secara individual bagi pelaku perjalanan dewasa berusia 17 tahun ke atas dan untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
- Surat keterangan negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 dan persyaratan lainnya sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.
Berdasarkan SE Adendum, terdapat beberapa pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik lebaran 2021. Melansir Sekertariat Kabinet (Setkab), pihak-pihak yang diizinkan melakukan perjalanan selama periode 22 April - 5 Mei 2021 antara lain:
- kendaraan pelayanan distribusi logistik;
- perjalanan untuk bekerja/perjalanan dinas;
- kunjungan keluarga sakit;
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
- ibu hamil didampingi oleh satu anggota keluarga;
- kepentingan persalinan didampingi dua orang;
- kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Editor: Agung DH