Menuju konten utama

Titik Penyekatan Mudik Jabodetabek 2021 dan Aturan Larangan Mudik

Terdapat 31 titik penyekatan di Jabodetabek yang dijaga oleh kepolisian selama larangan mudik 2021 berlaku.

Titik Penyekatan Mudik Jabodetabek 2021 dan Aturan Larangan Mudik
Polisi mengarahkan pengendara mobil untuk melewati jalur yang benar saat simulasi penyekatan larangan mudik di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

tirto.id - Pemerintah memberlakukan ketentuan larangan mudik selama beberapa hari pada bulan Mei 2021 untuk membatasi mobilitas warga selama menjelang Idul Fitri 1442 H. Aturan peniadaan mudik ini diterapkan demi meminimalisir angka penularan virus corona (Covid-19).

Mengutip penjelasan dari Satgas Penanganan Covid-19, kebijakan pemerintah dalam pembatasan perjalanan mudik Lebaran 2021 terbagi dalam 3 periode, yang berlangsung sejak pekan keempat April hingga minggu ketiga Mei 2021.

Di tahap pertama, atau periode pra-larangan mudik lebaran pada 22 April - 5 Mei 2021, kegiatan perjalanan masih diperbolehkan, tapi dengan pengetatan mobilitas penduduk. Pengetatan tersebut dilakukan dengan pemberlakuan syarat perjalanan berupa surat hasil tes negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.

Kemudian, tahap kedua adalah periode larangan mudik lebaran 2021 yang berlaku selama 6 - 17 Mei 2021. Selama periode ini, perjalanan hanya diizinkan bagi mereka yang memiliki kepentingan pekerjaan, urusan mendesak, dan keperluan nonmudik tertentu.

Jadi, pada tanggal 6 - 17 Mei 2021, perjalanan hanya diizinkan bagi mereka yang termasuk dalam kategori pengecualian larangan mudik.

Pelaku perjalanan itu harus membawa 2 dokumen, yakni surat negatif COVID-19 dan surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.

"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam siaran resmi lembaganya.

Merujuk isi Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 [PDF] dan addendum SE [PDF] tersebut, larangan mudik dikecualikan bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
  • Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

Sdangkan SIKM atau surat izin tertulis, yang jadi salah satu dokumen persyaratan guna melakukan perjalanan, terbagi menjadi 3 kategori berdasarkan pihak yang mengeluarkan, yakni:

  • Surat izin tertulis/SIKM bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II
  • Surat izin tertulis/SIKM untuk pegawai swasta ditandangani pimpinan perusahaan
  • SIKM/surat izin tertulis bagi warga umum nonpekerja maupun pekerja informal ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.

Khusus terkait kunjungan wisata selama 6 - 17 Mei 2021, hanya dapat dilakukan oleh warga yang melakukan perjalanan di dalam kabupaten/kota domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi. Ini karena perjalanan lintas-batas daerah tidak diperbolehkan.

Kemudian, tahap ketiga atau periode pascalarangan mudik Lebaran 2021 berlangsung di tanggal 18-24 Mei 2021. Pada periode ini, kembali diberlakukan pengetatan mobilitas yang persyaratannya sesuai dengan periode pralarangan mudik.

Titik Penyekatan di Jabodetabek saat Larangan Mudik 2021

Pemberlakukan peraturan larangan mudik Lebaran 2021, dan pembatasan mobilitas penduduk saat sebelum dan sesudah kebijakan itu diterapkan, dibarengi dengan langkah penyekatan di sejumlah titik strategis oleh kepolisian.

Korps Lalu Lintas Polri sudah menetapkan setidaknya ada 333 titik penyekatan yang menyebar di kawasan Lampung, Pulau Jawa hingga Bali. Penyekatan itu melibatkan 166 ribu personel polisi.

Penyekatan tersebut dilakukan oleh Polri untuk memastikan tidak ada kendaraan tanpa izin yang mengangkut penumpang untuk perjalanan mudik Lebaran 2021.

Sementara khusus di wilayah Jabodetabek, terdapat 31 titik pos penyekatan. Penjagaaan di 31 pos penyekatan itu dilakukan oleh personel Polda Metro Jaya dan Polres-polres di wilayah hukumnya.

Mengutip informasi di laman resmi Humas Polri, daftar 31 titik penyekatan di Jabodetabek itu adalah sebagai berikut:

  • 2 titik di Jakarta Barat yakni Kalideres dan Joglo.
  • 2 titik di Jakarta Timur yakni Lampiri dan Panasonic.
  • 1 titik di Jakarta Utara yakni di Perintis Kemerdekaan.
  • 2 titik di Jakarta Selatan yakni di Pasar Jumat dan Budi Luhur.
  • 4 titik di Kota Bekasi yakni Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Sumber Arta, Harapan Indah.
  • 8 titik di Kabupaten Bekasi yakni KD Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu, Kalimalang Tambun, Cibarusah.
  • 5 Titik di Depok yakni Jalan Raya Ciputat Bogor (Depan Perum BSI), Jalan Raya Bogor (SPBU Cilangkap), Gerbang Tol Brigif, Gerbang Tol Kukusan, Simpang Bambu Kuning (Bojong Gede)
  • 2 titik di Kota Tangerang, yakni Jatiuwung dan Kebon Nanas.
  • 2 titik di Kota Tangerang Selatan, yakni Gerbang Tol Bitung dan Pos Bitung.
  • 3 titik dari Polda Metro Jaya, yakni di Penyekatan Cikarang Barat, Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat, dan Cikupa.

Polda Metro Jaya akan mengerahkan ratusan personel untuk mengawal penerapan aturan larangan mudik lebaran 2021 dan melakukan penyekatan. Penyekatan tersebut dilakukan pada kendaraan roda empat atau lebih, dan juga sepeda motor.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH