Menuju konten utama

Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Mei 2021 & Aturan terkait Mudik

Syarat penerbangan domestik pada Mei 2021 terbagi dalam 2 kategori yakni saat ada larangan mudik dan pra/pascaperiode larangan mudik.

Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Mei 2021 & Aturan terkait Mudik
Calon penumpang pesawat melihat papan jadwal keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/4/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

tirto.id - Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik lebaran selama masa libur Idul Fitri 2021. Perjalanan mudik lebaran perlu dibatasi mengingat mobilitas penduduk yang meningkat berisiko mengerek angka penularan virus corona (Covid-19).

Tidak hanya perjalanan jarak jauh, peningkatan mobilitas warga di wilayah lokal pun menyimpan risiko yang serupa.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, berdasarkan hasil studi lembaganya, ada keterkaitan antara peningkatan mobilitas warga dengan kenaikan jumlah kasus baru penularan Covid-19 di 3 provinsi pada periode 1 Januari - 12 April 2021. Ketiga provinsi itu, dalam catatan Wiku ialah Riau, Jambi dan Lampung.

"[Data] ketiga provinsi menunjukkan tren peningkatan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan, yang beriringan dengan tren peningkatan jumlah kasus aktif," kata Wiku pada Kamis (29/4/2021).

Di Riau, kenaikan mobilitas warga sebesar 7% diriingi oleh kenaikan kasus aktif mingguan sebesar 71%. Kondisi mirip terjadi di Jambi, saat mobilitas warga naik 23% beriring dengan lonjakan kasus mingguan sebesar 14%. Sementara peningkatan mobilitas orang hingga 33% di Lampung terbukti diiringi oleh kenaikan kasus aktif mingguan sekitar 14%.

Wiku menambahkan, Satgas Penanganan COVID-19 meminta pemerintah-pemerintah daerah agar melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk memberitahukan aturan mudik Lebaran 2021. Lain itu, pemda didorong segera membuat landasan hukum terkait kebijakan mudik di wilayahnya.

"Pemerintah daerah harus mensosialisasikan secara jelas, antara periode pengetatan mobilitas dan peniadaan kegiatan mudik," kata Wiku.

"Sosialisasi harus dilakukan hingga ke akar rumput sehingga masyarakat dapat memahami dengan baik kebijakan mudik yang dikeluarkan pemerintah," dia menambahkan.

Kebijakan pemerintah dalam pembatasan perjalanan mudik Lebaran 2021 terbagi dalam 3 periode, yang berlangsung sejak pekan keempat April hingga minggu ketiga Mei 2021.

1. Tahap pra-larangan mudik Lebaran 2021

Pada 22 April - 5 Mei 2021, kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas penduduk, melalui pemberlakuan syarat hasil negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.

2. Tahap larangan mudik Lebaran 2021

Selama 6 - 17 Mei 2021, ketentuan peniadaan mudik Lebaran 2021 diberlakukan. Selama periode tersebut, perjalanan hanya diizinkan bagi mereka yang memiliki kepentingan pekerjaan, urusan mendesak, dan keperluan nonmudik tertentu.

"Dalam periode ini (6-17 Mei 2021), perjalanan mudik dilarang," Wiku menegaskan.

Di periode 6 - 17 Mei 2021, pelaku perjalanan yang termasuk dalam pengecualian larangan mudik harus membawa 2 dokumen, yakni surat negatif COVID-19 dan surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.

"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan," ujar dia.

Merujuk isi Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 [PDF] dan addendum SE [PDF] tersebut, larangan mudik dikecualikan bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
  • Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

Sementara SIKM atau surat izin tertulis sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk melakukan perjalanan, selain surat tes negatif Covid-19, terbagi dalam 3 kategori:

  • Surat izin tertulis/SIKM bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II
  • Surat izin tertulis/SIKM untuk pegawai swasta ditandangani pimpinan perusahaan
  • SIKM/surat izin tertulis bagi warga umum nonpekerja maupun pekerja informal ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.

Khusus terkait kunjungan wisata selama 6 - 17 Mei 2021, hanya dapat dilakukan oleh warga yang melakukan perjalanan di dalam kabupaten/kota domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi. Ini karena perjalanan lintas-batas daerah tidak diperbolehkan.

Meski begitu, Wiku meminta pengelola lokasi wisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam membatasi jumlah pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan.

3. Tahap pasca-larangan mudik Lebaran 2021

Pada periode tanggal 18 - 24 Mei 2021, kembali diberlakukan peraturan pengetatan mobilitas yang persyaratannya sesuai dengan periode sebelum peniadaan mudik.

Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Mei 2021

Ketentuan mengenai syarat penerbangan domestik pada periode Mei 2021 juga mengikuti aturan terkait pembatasan mobilitas penduduk pada 3 tahapan di atas, yakni jelang larangan mudik, saat larangan mudik, dan setelah larangan mudik.

Persyaratan penerbangan domestik pada 3 tahap periode tersebut merujuk sejumlah ketentuan di level nasional, dan peraturan khusus di beberapa daerah, sebagai berikut:

  • Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021
  • Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021
  • Surat Edaran Kemehub Nomor 34 Tahun 2021
  • Pertaturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021
  • Pergub Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021
  • SE Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19
  • Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2021.

Syarat penerbangan domestik selama periode sebelum dan setelah larangan mudik tidak berbeda. Karena itu, perincian berikut membagi jenis syarat penerbangan domestik dalam 2 kategori, yakni pra/pascalarangan mudik dan saat larangan mudik.

Mengutip pengumuman di siaran resmi maskapai Lion Air, berikut ini sejumlah syarat penerbangan domestik yang berlaku sejak 22 April hingga 24 mei 2021.

1. Syarat Penerbangan Domestik Periode Pra/Pascalarangan mudik

Syarat penerbangan domestik di periode ini berlaku pada tanggal 22 April-5 Mei 2021 dan tanggal 18-24 Mei 2021 atau sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Berikut syarat naik pesawat, pada periode pra/pascalarangan mudik, sesuai dengan kategori tujuan domestuk.

a. Syarat penerbangan domestik, selain tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah:

  • Surat hasil negatif Rapid Test ANTIGEN (sampel diambil maks. 1 x 24 jam)
  • Atau, surat hasil negatif GeNose C-19 (sampel diambil di bandara maks. 1 x 24 jam)
  • Atau, surat hasil negatif Swab Test RT-PCR (sampel diambil maks. 1 x 24 jam)
  • Penumpang berusia di bawah 5 tahun tidak perlu surat hasil negatif tes Covid-19
  • Semua penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)

b. Syarat penerbangan domestik tujuan Kalimantan Barat dan Kalimanta Tengah:

  • Surat hasil negatif Swab Test RT-PCR (sampel diambil maks. 3 x 24 jam)
  • Penumpang berusia di bawah 5 tahun tidak perlu surat hasil negatif tes Covid-19
  • Semua penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)

c. Syarat penerbangan domestik tujuan Intra-Kalimantan Barat dan Intra-Kalimantan Tengah:

  • Surat hasil negatif Rapid Test ANTIGEN (sampel diambil maksimal 1 x 24 jam)
  • Atau, surat hasil negatif GeNose C-19 (sampel diambil di bandara maks. 1 x 24 jam)
  • Atau, surat hasil negatif Swab Test RT-PCR (sampel diambil maks. 3 x 24 jam)
  • Penumpang berusia di bawah 5 tahun tidak perlu surat hasil negatif tes Covid-19
  • Semua penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).

2. Syarat Penerbangan Domestik Periode Larangan Mudik

Syarat penerbangan domestik di periode ini berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Selama periode larangan mudik ini perjalanan dengan pesawat hanya diizinkan untuk:

  • Pejabat lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
  • Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di RI
  • Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat
  • Operasional angkutan kargo
  • Operasional angkutan udara perintis
  • Bekerja atau perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang
  • Kepentingan non-mudik lain yang dilengkapi surat keterangan kepala desa/lurah.

Jadi, mereka yang tidak termasuk kategori di atas, dilarang melakukan penerbangan. Sementara bagi mereka yang termasuk kategori pengecualian larangan mudik itu, selain harus memiliki surat izin tertulis atau SIKM, juga perlu memenuhi syarat naik pesawat sebagai berikut.

a. Syarat penerbangan domestik selain tujuan Bali, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah

  • Surat hasil negatif Rapid Test ANTIGEN (sampel diambil maks. 2 x 24 jam)
  • Atau, surat hasil negatif GeNose C-19 (sampel diambil di bandara maks. 1 x 24 jam)
  • Atau, surat hasil negatif Swab Test RT-PCR (sampel diambil maks. 3 x 24 jam)
  • Penumpang berusia di bawah 5 tahun tidak perlu surat hasil negatif tes Covid-19
  • Semua penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)

b. Syarat penerbangan domestik tujuan Bali

  • Surat hasil negatif Rapid Test ANTIGEN (sampel diambil maks. 2 x 24 jam)
  • Atau, surat hasil negatif GeNose C-19 (sampel diambil di bandara maks. 1 x 24 jam)
  • Atau, surat hasil negatif Swab Test RT-PCR (sampel diambil maks. 2 x 24 jam)
  • Penumpang berusia di bawah 5 tahun tidak perlu surat hasil negatif tes Covid-19
  • Semua penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)

c. Syarat penerbangan domestik tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah

  • Surat hasil negatif Swab Test RT-PCR (sampel diambil maks. 3 x 24 jam)
  • Penumpang berusia di bawah 5 tahun tidak perlu surat hasil negatif tes Covid-19
  • Semua penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)

d. Syarat penerbangan domestik tujuan Intra-Kalimantan Barat dan Intra-Kalimantan Tengah

  • Surat hasil negatif Rapid Test ANTIGEN (sampel diambil maks. 2 x 24 jam)
  • Atau, surat hasil negatif GeNose C-19 (sampel diambil di bandara maks. 1 x 24 jam)
  • Atau, surat hasil negatif Swab Test RT-PCR (sampel diambil maks. 3 x 24 jam)
  • Penumpang berusia di bawah 5 tahun tidak perlu surat hasil negatif tes Covid-19
  • Semua penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).

Baca juga artikel terkait SYARAT PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH