tirto.id - Keseriusan pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 dari luar negeri dilakukan dengan memonitor calon pengunjung yang akan berkunjung ke Indonesia. Pengendalian dilakukan dengan kewajiban mengisi eHAC bagi calon pengunjung. Mereka akan dimonitor melalui pintu gerbang pelabuhan laut dan bandara.
EHAC atau Electronic - Health Alert Card merupakan kartu kewaspadaan elektronik yang sering dipakai sebagai syarat penerbangan. Kartu ini menggantikan kartu manual yang diterapkan sebelumnya. Melalui eHAC maka dapat dilakukan pengecekan secara cepat bagi calon pengunjung yang akan masuk Indonesia demi menurunkan risiko penularan COVID-19.
Kendati demikian, menurut unggahan media sosial Kemenkes RI, mulai 3 Maret 2022 semua pelaku perjalanan domestik lewat udara diwajibkan mengisi eHAC. Pengisian eHAC tidak terbatas pada kunjungan dari luar negeri. Dengan demikian, proses monitoring diterapkan lebih luas.
Semua pelaku perjalanan domestik diharuskan mengisi eHAC sebelum melakukan check-in keberangkatan. Jika mau mengisinya lebih awal, bisa dilakukan sehari sebelum datangnya jadwal keberangkatan. Adanya eHAC kini menjadi syarat wajib untuk bepergian lewat pesawat terbang selama pandemi COVID-19.
Pengisian eHAC dapat dilakukan dengan mengisi formulir pada aplikasi ponsel pintar yang bisa diunduh lewat situs inahac.kemkes.go.id. Panduan pengisiannya bisa dibaca melalui buku petunjuk yang bisa diunduh lewat tautan ini.
Selain itu, formulir eHAC sekarang juga sudah bisa diisi melalui aplikasi PeduliLindungi. Calon pengunjung bisa melakukan update aplikasi PeduliLindungi terbaru untuk menjalankan fitur eHAC tersebut. Integrasi eHAC dengan aplikasi PeduliLindungi menjadikan urusan syarat dokumen perjalanan udara ini lebih praktis.
Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Pengguna eHAC
Pada eHAC terdapat informasi kelayakan perjalanan. Di dalamnya memuat pula status warna hitam apabila calon pelaku perjalanan terkonfirmasi terinfeksi Covid-19. Status hitam artinya calon pelaku perjalanan tidak layak jalan dan akan diarahkan ke petugas kesehatan/KKP.
Sebaliknya, syarat layak jalan memerlukan status warna hijau. Ketentuan untuk memperoleh status hijau, yaitu:
- Jika menerima vaksin dosis 1, harus memiliki hasil tes negatif PCR paling lambat 3x24 jam sebelum perjalanan
- Jika telah menjalani vaksinasi lengkap dan booster, diperlukan hasil tes negatif swab antigen paling lambat 1x24 jam sebelum perjalanan.
Mengutip buku petunjuk pengisian eHAC yang dirilis Kementerian Kesehatan, ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait pengisian eHAC. Hal yang boleh dilakukan sebagai pengguna eHAC adalah:
- Sebagai calon penumpang dengan tujuan ke Indonesia, diharuskan mendaftarkan diri sebelum keberangkatan;
- Demi memudahkan diri dan petugas, isi formulir yang ada dengan data diri secara benar;
- Setelah tiba di Indonesia baik lewat bandara atau pelabuhan, tunjukkan barcode pada aplikasi E-HAC di perangkat pada petugas kesehatan, dan akan diperiksa data-data yang sudah diisi sebelumnya;
- Apabila terjadi keadaan darurat dan membutuhkan bantuan medis dengan segera, pelaku perjalanan bisa menekan tombol panik yang ada di aplikasi E-HAC.
Sementara itu, hal-hal yang tidak boleh dilakukan sebagai pengguna E-HAC adalah:
- Mengisi form pada aplikasi dengan data yang tidak valid
- Tidak menyampaikan gejala gangguan kesehatan yang dialami dengan keadaan sebenarnya;
- Menekan tombol panik tanpa adanya kondisi darurat dalam hal kesehatan yang dialami.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis