Menuju konten utama

Juhanda Pelaku Bom Samarinda Pernah Dihukum dan Dapat Remisi

Juhanda dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014.

Juhanda Pelaku Bom Samarinda Pernah Dihukum dan Dapat Remisi
Juhanda alias Jo saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat, Senin (31/10/2011). Juhanda menjadi pelaku pengeboman Gereja Oikumene di Samarinda setelah bebas dari penjara. [ANTARA Foto/Reno Esnir]

tirto.id - Identitas pelaku pelempar bom di halaman Gereja Oikumene, Kota Samarinda, Minggu (13/11) makin terungkap. Menurut polisi, pelaku bernama Juhanda (32 tahun) alias Joh alias Muhammad bin Aceng Kunia merupakan jaringan teroris lama di Indonesia yang sudah terlatih. Juhanda diketahui pernah belajar merakit bom sejak ikut pelatihan di Aceh pada kurun waktu 2009-2011.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/11/2016) menyampaikan bahwa Juhanda pernah terlibat kasus teror bom di Serpong, kasus bom buku di Jakarta pada 2011 yang tergabung dalam kelompok Pepy Fernando.

Pelaku pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan sejak Mei 2011 atas kasus teror bom Puspitek, Serpong, Tangsel, Banten. Kemudian Juhanda dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014 sebelum akhirnya pindah ke Samarinda dan bekerja sebagai buruh, untuk selanjutnya bergabung dengan JAD (Jamaah Anshar Daulah) Kaltim.

"Bom dirakit sendiri selama tiga hari. Kemudian pada (hari Minggu), pelaku mendatangi TKP dan melempar bom itu ke halaman gereja," kata boy.

Menurut Boy, hingga saat ini pihaknya telah meminta keterangan 15 orang guna penyidikan kasus tersebut.

Peristiwa ledakan bom di halaman Gereja Oikumene, Jalan Cipto Mangunkusumo Nomor 32 RT 03, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, pada Minggu (13/11) mengakibatkan empat orang anak dan balita mengalami luka serius, bahkan seorang korban di antaranya bernama Intan Olivia Marbun yang berumur 2,5 tahun meninggal dunia ketika menjalani perawatan intensif di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Senin.

Baca juga artikel terkait BOM SAMARINDA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH