Menuju konten utama

Jubir KPK Bantah Mendiskreditkan Mantan KSAU di Korupsi Heli AW-101

"Tidak ada pernyataan-pernyataan ataupun respons-respons yang disampaikan oleh KPK yang ingin mendiskreditkan pihak lain," kata Febri.

Jubir KPK Bantah Mendiskreditkan Mantan KSAU di Korupsi Heli AW-101
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Juru Bicara KPK Febri Diansyah membantah tudingan bahwa dirinya telah mendiskreditkan Agus Supriatna dalam kasus korupsi helikopter AW-101. Ia hanya menjelaskan proses pemeriksaan kepada publik sesuai tanggung jawab KPK kepada masyarakat.

"Tidak ada pernyataan-pernyataan ataupun respons-respons yang disampaikan oleh KPK yang ingin mendiskreditkan pihak lain," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018) malam.

Pada Rabu (6/6/2018), mantan Kepala Staf TNI AU Marsekal Purn Agus Supriatna menyebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah telah mendiskreditkan dirinya sebanyak dua kali dalam kasus karena tak hadir dalam pemeriksaan kasus tersebut.

"Saya ini sudah dua kali merasa didiskreditkan oleh Juru bicara KPK," kata Agus usai bersaksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Menanggapi hal itu, Febri menegaskan KPK berlaku sama kepada semua pihak yang akan menjadi saksi dalam pemeriksaan.

"Jadi itu semua adalah proses hukum ketika dilakukan pemanggilan dan di hari saksi itu diagendakan pemeriksaannya tidak hadir maka tentu saja menjadi hak publik untuk tahu apakah pemeriksaan dilakukan atau tidak dilakukan," lanjut Febri.

"Kalau tidak hadir tentu kami sampaikan dan kalau tidak hadir kemudian penyidik dapat menjadwalkan ulang atau memanggil kembali," tambahnya.

Sementara itu, menurut Agus, dua kali Jubir KPK mendiskreditkan dirinya karena alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan kasus heli AW-101.

Pertama, Agus Supriatna disebut tidak hadir dalam pemeriksaan KPK pada 15 Desember 2017. Menurut keterangan Febri, Agus sudah berada di Indonesia pada 8 Desember 2017. Sedangkan menurut mantan Pangkoopsau II ini mengklaim dirinya sedang umrah. Kemudian, untuk kedua kalinya Agus dipanggil oleh KPK dan kembali tak hadir pada 11 Mei 2018. Padahal, purnawirawan TNI itu mengaku belum menerima surat panggilan.

"Di tempat saya ada CCTV harusnya kan dicek dulu siapa yang kirim siapa yang menerima. Ini betul-betul mendiskreditkan nama saya," sebut Agus.

"Itu sama sekali tidak ada diklarifikasi atau apalagi permintaan maaf, tidak ada sama sekali," kata Agus.

Baca juga artikel terkait KORUPSI HELIKOPTER AW101 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri