Menuju konten utama

Jokowi Teken Perpres Mobil Listrik, Menperin: TKDN 35% Sampai 2023

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik.

Jokowi Teken Perpres Mobil Listrik, Menperin: TKDN 35% Sampai 2023
Ketua Umum sekaligus calon Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menerima surat tanda dukungan dari 32 DPD tingkat II Jawa Tengah saat deklarasi dukungan di Yogyakarta, Jumat (2/8/2019). Tirto.id/Irwan A. Syambudi.

tirto.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik. Kini masyarakat dan dunia usaha tinggal menunggu isi dari aturan berikut turunan yang perlu dikeluarkan tiap kementerian terkait.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengungkapkan salah satu isinya. Ia menyebutkan perpres itu akan mengatur besaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dimiliki kendaraan mobil listrik yang dalam beberapa waktu ke depan akan diproduksi di dalam negeri.

“Ya Perpres kan mengatur mengenai TKDN itu diatur,” ucap Airlangga kepada wartawan saat ditemui di Kementerian Perindustrian pada Selasa (13/8/2019).

Ia menyebutkan kisaran TKDN yang disepakati mencapai 35 persen. Jumlah kandungan dalam negeri itu akan berlaku sampai tahun 2023.

Soal sejumlah komponen yang akan diproduksi dalam negeri, ia menyebutkan saat ini sudah cukup banyak yang bisa direalisasikan. Misalnya ban, kaca, badan mobil serta rangka atau sasis.

Soal mesin, Airlangga belum bisa memastikan bahwa hal itu akan diproduksi dalam negeri, tetapi ia mengatakan baterai harus dibuat dalam negeri meskipun masih menunggu kesiapan industrinya.

“TKDN sampai 2023 itu 35 persen," ucap Airlangga.

Di samping TKDN, Airlangga mengatakan bahwa perpres mobil listrik juga akan mengatur pembagian tugas antar kementerian lembaga. Termasuk infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian.

Namun, yang tidak kalah penting, dalam perpres itu, kata Airlangga, sudah dicantumkan ketentuan mengenai insentif atau keringanan yang akan disediakan pemerintah untuk industri maupun pengguna mobil listrik.

“Kemudian mengatur pembagian tugas di kementerian, termasuk infrastrukturnya. Kemudian nanti teknis untuk insentifnya ada di isi PP 41,” ucap Airlangga.

Baca juga artikel terkait MOBIL LISTRIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri