tirto.id - Kementerian Perindustrian memperbolehkan para pengusaha otomotif untuk mengimpor mobil listrik dalam bentuk jadi atau Completely Built Up (CBU), meski dalam Perpres pengembangan mobil listrik, ada batas minimal penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Hal tersebut merupakan kelonggaran yang diberikan pemerintah hingga tahun 2021. Setelahnya, barulah para pengusaha itu diwajibkan memenuhi peraturan terkait TKDN.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan, kelonggaran tersebut langsung disambut positif oleh produsen otomotif.
Beberapa di antaranya telah menegaskan akan mulai memboyong kendaraan listriknya ke Indonesia. Toyota, misalnya, akan segera mempromosikan mobil listriknya untuk kendaraaan komersial di Indonesia.
Salah satu yang akan diboyong pabrikan Jepang tersebut adalah bus listrik. Sebagai pilot project Toyota di Indonesia, uji coba akan dilakukan di beberapa wilayah, seperti kawasan pariwisata dan beberapa kota besar untuk digunakan sebagai angkutan umum.
"Yang terpenting, charging station harus disiapkan, di samping insentif lainnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Harjanto menambahkan, pembahasan lebih lanjut proyek mobil listrik Toyota akan kembali digelar pada Oktober 2019. "Ini sebagai bagian upaya menjadikan kendaraan listrik populer di Indonesia," tandasnya.
Beleid pengembangan kendaraan bermotor listrik akhirnya diteken Presiden Joko Widodo. Regulasi yang meluncur dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu diharapkan dapat mengakselerasi industri mobil listrik, seperti telah dibahas bersama oleh lintas instansi/lembaga dan pengusaha.
Terlebih, 60 persen komponen mobil listrik bergantung pada baterai yang bahan dasar produksinya, seperti kobalt, mangan dan lainnya, tidak ada di Indonesia.
"Strategi bisnis ini kita rancang agar nanti kita bisa mendahului dalam membangun industri mobil listrik yang kompetitif," kata Jokowi pada Kamis (8/8/2019) seperti dilansir Sekretariat Kabinet.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan Perpres Mobil Listrik mengatur Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35 persen pada tahun 2023. Hal itu juga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia.
"Karena dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40 persen TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada," kata dia, di Jakarta, pada hari ini.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto