tirto.id - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto tetap memperbolehkan agen tunggal pemegang merek (ATPM) mengimpor kendaraan bermotor listrik dalam bentuk jadi atau Completely Built Unit (CBU).
Padahal, dalam Perpres mobil listrik yang baru diteken Jokowi, ada ketentuan soal tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang diwajibkan bagi para pengusaha mobil listrik. Artinya, kendaraan listrik yang dijual di Indonesia harusnya dirakit di dalam negeri dan bukan dalam bentuk CBU.
Terkait hal tersebut, Airlangga mengatakan bahwa hal itu merupakan kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada para pelaku industri otomotif. Namun, dalam tiga tahun, industri diwajibkan harus memenuhi peraturan TKDN.
Menurut dia, kuota impor CBU mobil listrik bergantung kepada investasi dari principal (pemilik merek). Jadi, keringanan untuk impor hanya diberikan kepada pelaku industri yang sudah berkomitmen untuk melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia.
"Setidaknya saat ini ada tiga principal yang sudah menyatakan komitmennya berinvestasi untuk industri electric vehicle di Tanah Air. Pada principal tersebut menargetkan mulai berinvestasi di dalam negeri pada 2022," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Dalam draf Perpres Mobil Listrik yang diterima Tirto, TKDN atau konten lokal memang jadi salah satu prasyarat yang diwajibkan pemerintah. Persentase konten lokal dalam beleid tersebut diatur berdasarkan jangka waktu tertentu dan terus meningkat hingga mencapai 80 persen setelah 2025.
Untuk kendaraan roda dua dan/atau tiga yang berbasis baterai, misalnya, harus menggunakan 40 persen konten lokal dalam kurun 2019-2023, 60 persen pada kurun 2023-2025, dan 80 persen setelah tahun 2025.
Sementara bagi mobil, minimal penggunaan komponen dalam negerinya adalah 35 persen pada 2019-2021, 40 persen pada 2021-2023, 60 persen pada 2023-2025, dan 80 persen hingga 100 persen setelah tahun 2025.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto