Menuju konten utama

Insentif Mobil Listrik Diobral: Upaya 'Sayonara' dengan Mobil Murah

Jika aturan terkait PPnBM kendaraan bermotor diubah demi mobil listrik, maka mobil murah atau LCGC yang selama ini menikmati pajak penjualan barang mewah akan jadi “tumbalnya.”

Insentif Mobil Listrik Diobral: Upaya 'Sayonara' dengan Mobil Murah
Pengisian Mobil Listrik saat Pengisian Umum. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Rencana pemerintah mengembangkan mobil listrik melalui sejumlah insentif fiskal tampaknya bukan kaleng-kaleng. Setelah lama tarik-ulur antar-instansi pemerintah dan pelaku usaha, payung hukum aturan mobil listrik segera meluncur dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Sejumlah kementerian juga tengah menyiapkan turunan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri maupun Peraturan Dirjen. Kementerian Keuangan, misalnya, bakal mengobral insentif pajak yang besarannya ditentukan berdasarkan kelompok kendaraan.

Insentifnya pun tidak tanggung-tanggung. Mulai dari pengurangan bea masuk atas importasi mesin, barang modal dan bahan dalam rangka penanaman modal; pajak penjualan barang mewah (PPnBM); hingga insentif yang ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan atau bahan penolong.

Kendati demikian, obral insentif itu bukan tanpa konsekuensi. Jika aturan terkait PPnBM kendaraan bermotor diubah demi mobil listrik, maka mobil murah hemat energi atau Low Cost Green Car (LCGC) yang selama ini menikmati pajak penjualan barang mewah akan jadi "tumbalnya".

Sebab, skema pengenaan insentif tersebut tak lagi hanya dihitung berdasarkan kapasitas mesin kendaraan (CC), melainkan tingkat emisi karbon (CO2) yang dikeluarkan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Arif Yanuar mengatakan, kendaraan dengan kategori KBH2 tersebut bisa dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Otomatis, harganya bisa lebih mahal ketimbang yang saat ini dilego di pasaran.

Meski demikian, keputusan pemberian PPnBM ini masih terus menjadi bahan diskusi. Khususnya, mengenai indikator apa yang akan dipakai untuk pemberian insentif PPnBM tersebut.

“Kalau base-nya CC dan emisi, LCGC yang akan terkena. Tapi ini masih jadi bahan diskusi,” kata dia di sela-sela acara Ditjen Pajak, di Denpasar, Bali, Rabu (31/7/2019).

Beralih dari BBM ke Listrik

Insentif yang tengah dipersiapkan pemerintah tersebut mendapatkan sambutan baik, terutama karena kendaraan listrik dapat mengurangi emisi karbon yang belakangan dituding sebagai penyebab buruknya kualitas udara di kota-kota besar di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi berharap, penggunaan kendaraan bermotor listrik akan semakin banyak seiring dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat tentang kondisi lingkungan.

"Mobil-mobil listrik ini, kan, memang sudah jadi isu global dan saya kira langkah pemerintah baik untuk mendorong produksi itu dengan memberikan berbagai kemudahan pengembangan produk ini,” kata dia kepada reporter Tirto melalui sambungan telepon, Kamis (1/8/2019).

Instansinya sendiri telah mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi umum di kota-kota besar di Indonesia. Karena itu, Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) akan mulai bermunculan.

Namun, Budi belum bisa memprediksi berapa banyak orang yang bakal berpindah dari mobil berbahan bakar bensin ke listrik.

“Saya enggak bisa prediksi bagaimana nanti perpindahan untuk mobil pribadi, tapi untuk kendaraan umum: taksi, bus listrik, kan, juga sudah masuk. Saya kira 2019 ini awal kita lihat di 2020. Nanti tinggal lihat itu kapasitas baterainya bisa untuk berapa km," imbuhnya.

Meski demikian, kata Ketua I Gaikindo Jonkie Sugiarto, ada sejumlah ketentuan dalam rancangan PP dan Perpres Mobil Listrik yang belum sreg di benak para pengusaha. Salah satunya, adalah persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dianggap terlalu tinggi untuk tahap awal pengembangan.

Dalam draf Perpres Mobil Listrik yang diterima Tirto, TKDN atau konten lokal memang jadi salah satu prasyarat yang diwajibkan pemerintah. Persentase konten lokal dalam beleid tersebut diatur berdasarkan jangka waktu tertentu dan terus meningkat hingga mencapai 80 persen setelah 2025.

Untuk kendaraan roda dua dan/atau tiga yang berbasis baterai, misalnya, harus menggunakan 40 persen konten lokal dalam kurun 2019-2023, 60 persen pada kurun 2023-2025, dan 80 persen setelah tahun 2025.

Sementara bagi mobil, minimal penggunaan komponen dalam negerinya adalah 35 persen pada 2019-2021, 40 persen pada 2021-2023, 60 persen pada 2023-2025, dan 80 persen hingga 100 persen setelah tahun 2025.

Tentu hal ini bakal bikin para para pengusaha otomotif kelabakan. Hal ini mengingat minimnya daya dukung industri hilir RI untuk menjamin kecukupan pasokan baku perakitan kendaraan berbahan bakar setrum.

Apalagi, prospek bisnisnya belum tentu moncer mengingat masih sedikitnya infrastruktur seperti SPLU. Hingga Juni 2018, berdasarkan data Kementerian ESDM, baru terdapat sekitar 5.384 SPLU di 1.980 titik di Indonesia.

Infrastruktur tersebut, menurut Jonkie, masih sangat kurang jika ingin mendorong shifting besar-besaran dari mobil berbahan bakar bensin ke listrik.

Seharusnya, kata Jonkie, pemerintah membiarkan terlebih dahulu importasi mobil listrik dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) sampai infrastrukturnya siap. Sebab, meski insentif hilirisasi industri untuk teknologi berbasis listrik, investasi belum tentu bisa masuk dengan cepat.

“CBU dulu untuk tes pasar, kan, tidak apa-apa, setelah itu Agen Pemegang Merek (APM) menentukan type/model yang mana yamg akan diproduksi di Indonesia," ucapnya ketika dihubungi reporter Tirto, Kamis malam (1/8/2019).

Baca juga artikel terkait MOBIL LISTRIK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Otomotif
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz