tirto.id - Presiden Joko Widodo menganggap sertifikasi tanah untuk masjid, musala, pondok pesantren, dan lembaga-lembaga pendidikan dapat menurunkan angka sengketa di tanah wakaf.
Jokowi pun memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil agar segera menyelesaikan sertifikasi tanah-tanah wakaf. Dengan begitu, kata Jokowi, kegiatan yang sudah berjalan di atas tanah itu tidak terganggu akibat tuntutan ahli waris.
“Sekali lagi kenapa ini kita berikan? Karena laporan yang saya terima banyak sengketa-sengketa tanah-tanah wakaf,” kata Jokowi seperti dikutip dalam website setkab.go.id pada Jumat (18/1).
Jokowi mengaku pernah mendapati adanya tanah di Jakarta yang sudah dibangun masjid di atasnya saat harga tanah masih murah. Namun, saat harga telah mencapai Rp 120 juta per meter, Jokowi menuturkan ahli waris menuntut, sementara masjid tersebut tidak memiliki dokumen hak atas tanah.
“Ini salah satu contoh saja. Ada masjid di sebuah provinsi, masjid yang paling besar juga sama masalahnya dituntut oleh ahli warisnya, padahal masjid itu besar,” ucap Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menyerahkan 257 sertifikat hak atas tanah kepada masjid, musala, pondok pesantren dan juga lembaga-lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Banjar, dan Ciamis, di Masjid Besar Cibatu, Garut, Jawa Barat.
Selain daerah tersebut, ia mengklaim hal yang sama juga telah dilakukan pada tanah wakaf dari Aceh sampai ke Timur di Papua.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto