Menuju konten utama

Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Gugus Tugas Diganti Satgas COVID

Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 komite dan lembaga dengan menandatangani Perpres 82 tahun 2020, Senin (20/7/2020).

Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Gugus Tugas Diganti Satgas COVID
Presiden Joko Widodo (kanan) tiba untuk melantik keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 komite dan lembaga dengan menandatangani Perpres 82 tahun 2020, Senin (20/7/2020). Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 komite dan lembaga dengan menandatangani Perpres 82 tahun 2020, Senin (20/7/2020).

Penandatanganan ini bersamaan dengan pembentukan Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional.

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan (18 komite/badan/tim)," bunyi Pasal 19 ayat 1 Perpres 82 tahun 2020 sebagaimana diterima Tirto, Senin (20/7/2020) malam.

Ke-18 tim/lembaga/badan/komite/satgas yang dibubarkan terdiri atas:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999 dan diatur kembali di Keppres No.133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014.

Presiden menyatakan regulasi yang mengatur ke-18 lembaga tersebut dicabut.

Kemudian, Presiden Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.

Presiden mengarahkan semua kepada Komite Kebijakan dan/atau satuan tugas penanganan Covid-19/satuan tugas penanganan Covid-19 daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Baca juga artikel terkait SATGAS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri