tirto.id - Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 komite dan lembaga dengan menandatangani Perpres 82 tahun 2020, Senin (20/7/2020). Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 komite dan lembaga dengan menandatangani Perpres 82 tahun 2020, Senin (20/7/2020).
Penandatanganan ini bersamaan dengan pembentukan Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan (18 komite/badan/tim)," bunyi Pasal 19 ayat 1 Perpres 82 tahun 2020 sebagaimana diterima Tirto, Senin (20/7/2020) malam.
Ke-18 tim/lembaga/badan/komite/satgas yang dibubarkan terdiri atas:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999 dan diatur kembali di Keppres No.133/2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014.
Presiden menyatakan regulasi yang mengatur ke-18 lembaga tersebut dicabut.
Kemudian, Presiden Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
Presiden mengarahkan semua kepada Komite Kebijakan dan/atau satuan tugas penanganan Covid-19/satuan tugas penanganan Covid-19 daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri