tirto.id - Presiden Jokowi mengklaim pemerintah bisa saja menerbitkan regulasi baru demi mendukung, menyolidkan hingga melindungi para disabilitas. Akan tetapi, Jokowi menilai permasalahan penyetaraan hak disabilitas bukan pada regulasi, tetapi pada eksekusi.
"Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap menerbitkan peraturan lagi. Tetapi kuncinya bukan semata-mata diregulasi, peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya," kata Jokowi dalam acara perayaan Hari Disabilitas yang ditayangkan secara daring.
Jokowi menyatakan, setidaknya sudah ada 4 peraturan pemerintah (PP) dan 2 Peraturan Presiden diterbitkan mantan Wali Kota Solo itu.
Keempat PP adalah PP tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, PP tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan. PP tentang akses terhadap pemukiman, pelayanan publik, perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas dan PP tentang unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.
Kemudian, dua perpres yang ditandatangani Jokowi adalah Perpres tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas, Perpres 68/2020 tentang komisi nasional disabilitas.
Di saat yang sama, Jokowi menyinggung peran serta Komisi Nasional Disabilitas dalam Penyetaraan hak disabilitas. Menurut Jokowi, lembaga yang dibentuk berdasar Perpres 68 tahun 2020 itu diharapkan bisa menjadi tonggak percepatan pelaksanaan program disabilitas.
"Saya mengharapkan kehadiran komisi disabilitas akan menjadi tonggak penting untuk mempercepat pelaksanaan visi besar kita terhadap penyandang disabilitas tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah," kata Jokowi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri