Menuju konten utama

Jokowi Minta Turunkan Pajak Korporasi, Kemenkeu: Perlu Perubahan UU

Untuk penurunan PPh Badan atau pajak korporas, memerlukan perubahan undang-undang.

Jokowi Minta Turunkan Pajak Korporasi, Kemenkeu: Perlu Perubahan UU
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz

tirto.id - Presiden Joko Widodo, mengaku telah berkomitmen untuk menurunkan pajak korporasi alias PPh Badan untuk meringankan beban dunia usaha.

Jokowi mengakui, telah dibahas oleh beberapa asosiasi pengusaha seperti Kadin, Apindo, dan Hipmi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, presiden telah memintanya untuk menurunkan PPh Badan. Namun, kata dia, hal itu tak bisa serta merta dilakukan, sebab membutuhkan persetujuan dari parlemen.

"Kita waktu itu juga sudah dalam prosesnya menyampaikan kepada bapak (presiden) mengenai langkah yang harus dilakukan. Untuk penurunan PPh [Badan] memang dibutuhkan perubahan undang-undang, undang-undang PPh," kata dia, ditemui di MidPlaza Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).

Kendati demikian, kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut, proses penurunan PPh Badan itu terus berjalan.

Ia mengklaim telah mempersiapkan naskah akademik yang dibutuhkan untuk mengubah aturan yang lama, termasuk perhitungan-perhitungan untuk PPh Badan itu.

"Jadi, proses untuk pembuatan RUU ini kita dari sisi persiapan naskah akademisnya sudah dilakukan. Kita juga sudah membuat beberapa hitungan," imbuh dia.

Sri Mulyani juga mengatakan, Kemenkeu masih terus melakukan upaya reformasi perpajakan agar penghasilan negara tak tergerus saat PPh Badan turun.

"Kan sekarang ini kita masih juga mencoba untuk push beberapa reform undang-undang KUP, undang-undang PPh, dan undang-undang PPN. Yang undang-undang KUP sekarang sudah ada di DPR," ucap dia.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali