tirto.id - Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) mendesak Presiden Joko Widodo mengawal kelanjutan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). RUU PDP masih mandek pembahasannya antara DPR dan Pemerintah, salah satu pemicunya belum tersepakati soal otoritas perlindungan data pribadi.
"Presiden mengingatkan kembali Menteri Komunikasi dan Informatika, dan kementerian terkait lainnya
dalam proses pembahasan RUU PDP, untuk dapat segera merealisasikan janji politik Presiden, guna
menghadirkan legislasi PDP yang kuat," ujar Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis mewakili koalisi, Rabu (16/2/2022).
Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA‐PDP) terdiri dari beberapa LSM yakni ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan Tifa, Imparsial, HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-Action Aid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, PSHK.
Wahyudi mengatakan Kemkominfo dan DPR perlu segera menjalani komunikasi secara intens agar bentuk dari Otoritas PDP bisa segera disepakati. Sebab keberadaan Otoritas PDP merupakan kunci implementasi UU PDP.
"Hulu tidak adanya penanganan yang tepat terhadap kebocoran data pribadi adalah ketiadaan legislasi PDP yang komprehensif, serta sebuah Otoritas PDP yang kuat dan proaktif," ujar Wahyudi.
Kehadiran UU PDP juga akan membawa dampak positif bagi posisi Indonesia dalam G20. Legislasi PDP akan mendukung pengembangan ekonomi digital, terkhusus menyoal arus data lintas negara dan arus data bebas dengan kepercayaan. Perlindungan data pribadi merupakan hal penting untuk membangun kepercayaan dallam arus data lintas negara.
"Akan tetapi, bila dibandingkan dengan negara-negara G20 lainnya, tinggal tersisa Indonesia, India, dan Amerika Serikat yang belum memiliki legislasi PDP yang kuat dan komprehensif. Keberadaan legislasi PDP akan menentukan kesuksesan Kepresidenan Indonesia dalam forum G20," tuturnya.
Oleh sebab itu, Koalisi juga meminta DPR untuk memperpanjang masa pembahasan RUU PDP pada masa sidang berikutnya. Mengingat saat ini DPR akan memasuki masa reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
"DPR dan Pemerintah penting mengakselerasi proses pembahasan RUU PDP, dengan tetap memperhatikan keterbukaan dan partisipasi aktif dari publik, guna memastikan kualitas materi legislasinya, agar dapat diimplementasikan secara efektif," tandas Wahyudi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto