Menuju konten utama

DPR Masih Tunggu Kriteria Lembaga Pengawas RUU PDP ala Pemerintah

Pemerintah belum menyampaikan kriteria lembaga pengawas pelaksanaan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada DPR RI.

DPR Masih Tunggu Kriteria Lembaga Pengawas RUU PDP ala Pemerintah
ilustrasi menjaga data pribadi dalam dunia digital. foto/istockphoto

tirto.id - Komisi I DPR RI masih menunggu pemerintah merumuskan lembaga pengawas pelaksanaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal itu menjadi alasan RUU prioritas tersebut stagnan.

"Pemerintah belum memberikan formulasi mengenai bentuk kelembagaannya. Sedangkan, rata-rata hampir semua fraksi Komisi I menginginkan adanya lembaga pengawas data pribadi yang sifatnya independen," ujar Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).

Pembahasan lembaga pengawas pelaksanaan RUU PDP berjalan cukup alot. Bobby menilai lembaga pengawas PDP tida akan optimal apabila di bawah kementerian. Ia beralasan lembaga tersebut akan mengawasi lembaga pengendali data lainnya setingkat kementerian.

"Misalnya, Kemendagri itu juga sudah merupakan lembaga pengendali data, sementara Kementerian Luar Negeri memiliki aplikasi lindungi WNI juga. Nah, hal-hal seperti inilah yang bentuk formulasi kelembagaan itu belum disampaikan Pemerintah," ujar Politikus Partai Golkar tersebut.

Plt. Direktur Tata Kelola Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Teguh Arifiyadi menilai perbedaan visi dengan DPR adalah hal biasa. Ia bilang pembahasan tidak deadlock, tapi belum ada kesepakatan.

Rencana pengesahan RUU PDP sudah lewat dari target pada 2020 dan mundur hingga 2021. Kominfo menargetkan RUU PDP selesai pada 2022.

"Kami berupaya tahun ini bisa selesai," ujar Teguh dalam konferensi pers daring, Kamis (27/1/2022).

Baca juga artikel terkait RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan