Menuju konten utama

Jokowi Bentuk Badan Pengelola Kakao & Kelapa, Digabung ke BPDPKS

Pembentukan Badan Pengelolaan Kakao dan Kelapa ini diperlukan sebagai subsidi silang untuk merespons produksi keduanya yang sedang menurun.

Jokowi Bentuk Badan Pengelola Kakao & Kelapa, Digabung ke BPDPKS
Petani menunjukan buah kakao di area perkebunan miliknya di Desa Pantama, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/5/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.

tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pengelolaan Kakao dan Kelapa untuk digabung ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), setelah melakukan Rapat Terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

"Tadi kita rapat mengenai kakao dan kelapa, diusulkan untuk membuat badan. Tapi tadi sudah diputuskan badannya digabung dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, digabung ke situ. Tambah satu divisi yaitu kakao dan kelapa," ujar Zulkifli saat ditemui awak media.

Dia mengungkapkan pembentukan Badan Pengelolaan Kakao dan Kelapa saat ini diperlukan sebagai subsidi silang untuk merespons produksi keduanya yang sedang menurun.

Menurutnya, subsidi silang digunakan untuk pembibitan hingga riset yang anggarannya sudah disiapkan sebesar Rp50 triliun.

Tidak dibangunnya badan baru yang berdiri sendiri untuk pengelolaan kelapa dan kakao, karena pemerintah menghindari iuran yang akan membebani petani hingga pengekspor kelapa dan kakao.

"Riset dan segala macam mengenai kelapa dan kakao ini nanti diambilkan, digabungkan ke BPDPKS," ungkap Zulhas.

"Itu petani rakyat dan sekarang lagi turun produksinya. Jadi kalau badan sendiri dan dipunguti lagi akan tidak mungkin. Berat kan. Kalau di BPDPK, dananya ada Rp50 triliun lebih," tambah dia.

BPDPKS merupakan lembaga unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

BPDPKS bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, baik dana pengembangan maupun dana cadangan pengembangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait BPDPKS atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi