Menuju konten utama
Pemilu 2024

JK soal Hak Angket: Kalau Tak Ada Apa-apa, Tidak Usah Khawatir

JK buka suara atas kekhawatiran sejumlah tokoh politik ketika hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 diajukan.

JK soal Hak Angket: Kalau Tak Ada Apa-apa, Tidak Usah Khawatir
Jusuf Kalla. tirto.id/Andhika Krisnuwardhana

tirto.id - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) buka suara atas kekhawatiran sejumlah tokoh politik ketika hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diajukan.

Ia mengatakan, hak angket justru memberikan ruang berbicara kepada pihak tergugat. Melalui hak angket, pihak tergugat bisa memberikan klarifikasi terhadap dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Kata JK, usai klarifikasi dilontarkan nantinya, kecurigaan dari pihak penggugat kemudian bisa menghilang.

“Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak, karena sekarang banyak isu bahwa ini [Pemilu 2024] ada masalah," tuturnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (24/2/2024).

"Jadi, kalau ada angket, kalau memang tidak ada soal, itu bagus sehingga menghilangkan kecurigaan," lanjut dia.

JK menyebutkan, pihak yang nantinya bakal berstatus tergugat tak perlu merasa khawatir terhadap pengajuan hak angket DPR RI. Di satu sisi, jika pihak tersebut merasa khawatir, bisa jadi memang ada kecurangan selama proses Pemilu 2024 berlangsung.

"Jalani saja, tidak usah khawatir, kalau memang tidak apa-apa, bisa jadi klarifikasi. Kecuali ada apa-apa, tentu takut jadinya," tutur JK.

Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, menilai penyelesaian dugaan kecurangan Pemilu tak bisa melalui mekanisme hak angket atau interpelasi DPR. Menurut Yusril, lembaga untuk menyelesaikan sengketa pemilu ialah Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril memandang, penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Pasalnya, kata dia, hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi atau hanya berupa pernyataan pendapat DPR.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak," kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (23/2/2024).

Ia itu mengatakan, UUD Negara Republik Indonesia 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil Pemilu yang harus diselesaikan melalui MK.

Yusril mengatakan, hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Dua aturan itu terkait fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum.

Selain itu, Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum. Dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

"Saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan," ucap Yusril.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang