Menuju konten utama

Jimly Asshiddiqie: Pengangkatan Kapolri Atas Persetujuan DPR

Jimly Asshiddiqie menyatakan pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden atas persetujuan dari DPR.

Jimly Asshiddiqie: Pengangkatan Kapolri Atas Persetujuan DPR
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026). tirto.id/M Fajar Nur
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, menyatakan pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia atas persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Jadi, Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini," kata Jimly dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, mengutip Antara, Selasa (5/5/2026).

Jimly mengatakan anggota KPRP memiliki beberapa pandangan yang berbeda terkait dengan mekanisme pengangkatan Kapolri.

Sebagian berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu mendapat konfirmasi atau persetujuan dari DPR. Namun, anggota komisi yang lain juga memiliki pandangan pemilihan Kapolri tetap berjalan dengan mekanisme saat ini.

Dia menjelaskan setelah dilakukan diskusi panjang mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing opsi, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan arahan agar mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan.

"Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja," ucap Jimly.

Ia menegaskan persetujuan DPR dalam proses pengangkatan Kapolri maupun Panglima TNI bukan merupakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan hak konfirmasi parlemen atau right to confirm.

Dalam mekanisme tersebut, menurut dia, Presiden hanya mengajukan satu nama calon kepada DPR. Selanjutnya, DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak calon yang diajukan.

"Baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari Parlemen. Jadi beda, jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak," kata Jimly.

Namun, Jimly mengakui dalam praktiknya selama ini, calon yang diajukan Presiden hampir selalu memperoleh persetujuan DPR.

Ia menambahkan keputusan mempertahankan mekanisme yang ada diambil setelah Presiden Prabowo mempertimbangkan berbagai aspek konstitusional, serta dinamika kelembagaan dan hasil diskusi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Baca juga artikel terkait KAPOLRI atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Flash News
Penulis: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama