Menuju konten utama

Jejak Keracunan MBG Sidoarjo: Makanan Basi & Ompreng Tanpa Label

BGN mengungkap keracunan massal 512 santri di Sidoarjo dipicu kelalaian disengaja pihak dapur yang membiarkan makanan basi dan ompreng tanpa label.

Jejak Keracunan MBG Sidoarjo: Makanan Basi & Ompreng Tanpa Label
Santriwati Pondok Pesantren Manbaul Hikam yang mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Islam Siti Hajar, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026). Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan dan memastikan seluruh korban terdampak yang dirawat di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta, ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap ada kelalaian yang disengaja di balik keracunan yang dialami 512 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ratusan santri itu, mengalami gejala keracunan berupa pusing, mual, dan lemas sebelum dilarikan ke delapan rumah sakit di Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan.

Dari 512 santri itu, menurut catatan BGN, sekitar 80 orang masih dirawat dan dinyatakan sembuh sebanyak 312 orang. Namun demikian, 120 orang masih memerlukan obeservasi lebih lanjut.

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan berdasarkan penelusuran sementara, makanan dalam kasus tersebut diketahui sudah matang sejak sekitar pukul 05.00 WIB. Dengan demikian, makanan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.

Namun, label pada makanan justru mencantumkan waktu yang berbeda. Selain itu, label tidak dipasang pada setiap ompreng yang dikirimkan.

“Namun di labeling itu ditulis, dilaporkan jam 08.00 WIB dan dimakan maksimal jam 10.00 WIB di labelnya. Dan labelnya itu tidak semua ompreng,” kata Sudaryono dalam unggahannya di platform media sosial Instagram, Kamis (3/9/2026).

Menurut Sudaryono, persoalan kemudian terjadi karena makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 10.00 WIB justru baru dikirimkan ke sekolah setelah pukul 11.00 WIB. Makanan tersebut kemudian dikonsumsi para siswa setelah pukul 12.00 WIB.

Sudaryono menilai kondisi tersebut merupakan bentuk kelalaian yang disengaja karena aturan mengenai pengolahan dan distribusi makanan telah diberikan kepada pihak pelaksana.

“Berarti ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi Anda lalai dalam melaksanakan, ini namanya kelalaian yang disengaja,” kata Sudaryono.

Dugaan Penyebab Keracunan

Sudaryono mengatakan hasil penelusuran sementara diduga ada kelalaian dalam proses pelabelan ompreng hingga makanan yang dikonsumsi para siswa telah melewati batas waktu keamanan. Penelusuran juga menemukan bahwa ahli gizi dan kepala dapur tidak memberikan label pada setiap ompreng makanan yang dikirimkan.

“Bahwa ternyata ahli gizi dan juga kepala dapur itu kemudian tidak melabeli semua omprengnya. Hanya dikasih label satu untuk satu PIC. Mengerti ya? Jadi, dia ngirim misalnya 400 [ompreng], itu labelnya [cuma] satu,” kata Sudaryono.

Atas temuan tersebut, Sudaryono mengatakan BGN mulai mewajibkan setiap ompreng memiliki label masing-masing. Label tersebut juga harus mencantumkan waktu yang sesuai dengan waktu makanan matang dan batas maksimal makanan dikonsumsi. “Mulai hari ini saya perintahkan, saya wajibkan setiap ompreng harus ada labelnya,” tegasnya.

Kepala BGN Sudaryono di Semarang

Kepala BGN, Sudaryono, menanggapi peristiwa keracunan di Semarang, Jawa Tengah. FOTO/Dokumentasi BGN.

Untuk mencegah kejadian serupa, Sudaryono kembali menegaskan kewajiban pemberian label pada setiap ompreng. Ia mengatakan informasi mengenai waktu makanan matang dan batas waktu konsumsi dapat ditulis secara sederhana.

“Label wajib dipasang satu ompreng satu label. Kemudian info label itu kalau perlu ditulis pakai spidol aja di kertasnya itu, sehingga pas jam matangnya. Jadi kalau matang jam enam, maka wajib dimakan sebelum jam sepuluh. Kalau matang jam lima, dimakan jam sembilan,” terang Sudaryono.

Sudaryono juga meminta kendaraan yang mengantarkan makanan MBG memastikan makanan segera dikonsumsi setelah tiba di sekolah. Jika makanan tidak segera dimakan sesuai batas waktu, makanan tersebut harus dibawa kembali.

Menurutnya, berdasarkan statistik, lebih dari separuh kasus keracunan selain disebabkan oleh hasil masakan yang tidak baik, juga berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi melebihi batas waktu keamanan.

“Dari hampir sebagian besar mungkin ya saya lihat statistiknya lebih dari setengah kasus keracunan ini selain karena hasil masaknya enggak bagus, itu karena dimakan di jam melebihi jam keamanan dari makanan untuk dimakan itu,” paparnya.

DPR Desak BGN Tindak Tegas SPPG yang 'Nakal'

Menanggapi maraknya kasus keracunan, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mengatakan pihaknya meminta BGN menindak tegas SPPG yang tidak profesional. Sebab, kata dia, jika dibiarkan akan membahayakan penerima manfaat dari program andalan Presiden Prabowo Subianto itu. BGN sendiri telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala SPPG Kalitengah, Sidoarjo buntut kasus keracunan yang dialami ratusan siswa.

"Jangan juga kemudian kita ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas, tapi justru membahayakan anak-anak bangsa ini karena keracunan," kata Irma di Kompleks DPR RI, Senayan.

Politikus NasDem itu, turut menyoroti ketimpangan distribusi pengadaan dapur MBG yang dinilai rentan mematikan ekonomi daerah. Irma mengecam praktik penguasaan fasilitas oleh kelompok tertentu yang memonopoli hingga ratusan titik dapur.

"Tidak boleh ada satu yayasan yang punya 100 dapur. Maksimal 25 atau 30 dapur, itu pun kalau kualitasnya bagus. Kalau lebih dari itu, ini tidak membangun pertumbuhan ekonomi daerah," tegas Irma.

Di sisi lain, Irma melemparkan spekulasi terkait rentetan kasus keracunan makanan yang terjadi belakangan ini. Ia meminta BGN melakukan investigasi mendalam karena membuka kemungkinan adanya persaingan bisnis tidak sehat di balik insiden keracunan tersebut, selain dari faktor kelalaian BGN atau penyedia.

"Itu juga perlu menjadi antisipasi BGN ke depan terkait dengan banyaknya beberapa kasus keracunan makanan di akhir-akhir ini," kata Irma.

Irma juga mengkritisi tata kelola BGN di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Irma mendesak pemerintah memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha lokal yang telah menggelontorkan modal untuk membangun infrastruktur dapur MBG namun belum mendapat kepastian operasional.

"Kawan-kawan yang sudah berinvestasi di daerah 3T sampai hari ini belum mendapat penjelasan yang baik dari pemerintah. Bagaimanapun, mereka sudah mengeluarkan modal," pungkasnya Irma.

Desak Penanganan Optimal

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta pemerintah menangani secara optimal terhadap ratusan santri yang mengalami keracunan itu.

"Yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan kesehatan secara optimal, sekaligus memastikan fakta kejadian dapat diungkap secara objektif," kata Selly, menukil Antara, Kamis.

Ia mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan pangan, mulai dari proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga makanan diterima dan dikonsumsi para santri."Namun, untuk memastikan di titik mana persoalan terjadi, saya kira perlu dilakukan pemeriksaan secara profesional dan berbasis bukti oleh lembaga yang memiliki kewenangan, termasuk aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum," ujarnya.

Menurut Selly, evaluasi yang dilakukan pemerintah jangan hanya diarahkan kepada satu satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau satu pesantren, tetapi juga perlu melihat tata kelola program MBG secara keseluruhan, khususnya standar keamanan pangan dan mekanisme pengawasannya.

"Dalam hal ini, kami memercayakan Badan Gizi Nasional (BGN) bersama kementerian/lembaga terkait untuk melakukan langkah korektif sesuai kewenangannya, termasuk memastikan kejadian serupa tidak terulang," kata dia.

Keracunan MBG Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo

Keracunan MBG Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo x/@Opposite6888

Ia mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan program yang diberikan kepada masyarakat, terlebih kepada anak-anak dan santri, memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Oleh karena itu, ia meminta BGN, Dinas Kesehatan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum bekerja sesuai kewenangan masing-masing dalam menangani kasus tersebut.

Komisi VIII DPR RI, kata dia, akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan penanganan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada keselamatan dan kepentingan para santri.

"Prinsipnya sederhana, korban harus dipastikan mendapat penanganan terbaik, penyebab harus diungkap berdasarkan fakta, dan apabila ditemukan pelanggaran harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum, tetapi kita juga jangan sampai menghakimi sebelum proses pemeriksaan selesai," kata Selly.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid & Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama