Menuju konten utama

Jawaban PN Jakpus soal Kuasa Hukum Hasto Protes Hakim Bermasker

Pihak PN Jakarta Pusat menegaskan, Hakim Rios menggunakan masker tidak hanya di sidang Hasto, melainkan juga di sidang lain.

Jawaban PN Jakpus soal Kuasa Hukum Hasto Protes Hakim Bermasker
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto (kanan) mengetuk palu saat menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/tom.

tirto.id - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan suap PAW DPR dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, memprotes Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, yang selalu menggunakan masker saat memimpin sidang kasus dugaan suap.

Protes ini disampaikan Ronny usai sidang agenda pembacaan putusan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

“Yang kami soroti adalah, ini katanya sidang terbuka, tapi kawan-kawan bisa melihat, di mana ketua majelis dari awal persidangan sampai akhir memakai masker,” ucapnya, Jumat (25/7/2025).

Menanggapi protes tersebut, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, berujar Rios terbiasa menggunakan masker. Rios disebut tak cuma memakai masker saat sidang Hasto.

Menurut Andi, Rios juga pernah terpapar virus COVID-19 dua kali. Penggunaan masker disebut menjadi kebiasaan Rios. Oleh karena itu, Rios disebut merasa lebih baik menggunakan masker.

“Kebiasaan pakai masker ini juga dipakai saat sidang-sidang lainnya, tidak hanya saat mengadili HK," ucapnya, Jumat (25/7/2025).

“Apalagi polusi jakarta lumayan mengganggu sehingga beliau lebih merasa nyaman pakai masker. Jadi, kami menilai prasangka PH tidak tepat,” lanjut Andi.

Untuk diketahui, Hasto divonis dengan hukuman penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan peringatan penyidikan.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, meyakini Hasto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Sedangkan dugaan tindakan perintangan penyidikan tidak terbukti.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan putusan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Selain itu, Hasto juga divonis dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Namun, Hasto tidak dibebani dengan hukuman pembayaran uang pengganti.

Hakim meyakini, Hasto telah menyiapkan dana sejumlah Rp400 juta dari total operasional suap Rp1,25 miliar untuk membantu buron Harun Masiku, menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hakim mengatakan, Hasto memang melakukan upaya secara formal untuk meloloskan Harun Masiku pada kursi parlemen 2019 lalu. Namun, kata Hakim, ketika upaya tersebut tidak tercapai, Hasto terlibat perencanaan untuk untuk melakukan suap demi meloloskan Harun Masiku.

Meski dinyatakan bersalah, Hakim menegaskan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku. Kata Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membuktikan bahwa Hasto telah melakukan perintangan.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher