Menuju konten utama

Jawaban Jokowi Soal Kritik Terhadap Perjanjian Divestasi Freeport

Jokowi mengklaim penandatanganan Head of Agreement (HoA) divestasi saham Freeport Indonesia merupakan kemajuan pesat.

Jawaban Jokowi Soal Kritik Terhadap Perjanjian Divestasi Freeport
Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berjalan seusai memberikan kuliah umum kepada peserta pendidikan bela negara Akademi Bela Negara Partai NasDem Angkatan II di Jakarta, Senin (16/7/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menanggapi komentar miring mengenai penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian atau Head of Agreement (HoA) divestasi 51 persen saham Freeport Indonesia.

Jokowi mengklaim bahwa kesepakatan yang tercapai dalam proses divestasi saham Freeport tersebut merupakan kemajuan besar bagi Indonesia.

"Kalau sudah bisa masuk ke Head of Agreemeent, itu sebuah kemajuan yang amat sangat pesat, jangan dipikir itu ketemu baru tanda tangan, ini proses panjang 3,5 tahun dengan Freeport," kata Jokowi seusai memberikan kuliah umum di Akademi Bela Negara Partai NasDem, Jakarta, pada Senin (16/7/2018) seperti dikutip Antara.

Menurut Jokowi, kesepakatan dalam proses divestasi saham Freeport harus dimulai dari adanya Head of Agreement dan nanti akan ditindaklanjuti dengan kesepakatan kedua hingga ketiga.

"Kesepakatan itu merupakan proses panjang hampir 3,5-4 tahun, kalau sudah bisa masuk ke HoA, itu sebuah kemajuan yang amat sangat pesat. Alhamdulillah patut kita syukuri. Jangan malah sudah ada kemajuan dibilang miring miring," Jokowi menambahkan.

Meskipun demikian, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana sudah mengingatkan Heads of Agreement (HoA) yang ditandatangani oleh Inalum, Freeport McMoran dan Rio Tinto pada Kamis (12/7/2018) menyisakan permasalahan terkait dengan status HoA dan harga pembelian.

"Menurut menteri BUMN pada konferensi pers dinyatakan HoA mengikat. Sementara dalam rilis dari laman London Stock Exchange disebutkan bahwa Rio Tinto melaporkan HoA sebagai perjanjian yang tidak mengikat (non-binding agreement)," ujar Hikmahanto.

Hal itu dianggap perlu mendapat klarifikasi dari pemerintah mengingat status perjanjian mengikat dan tidak mengikat membawa konsekuensi hukum yang berbeda.

"Bila terjadi sengketa atas HoA dan dibawa ke lembaga penyelesaian sengketa maka menjadi pertanyaan apakah HoA hanya merupakan ikatan moral atau ikatan hukum? Ini tentu bisa melemahkan posisi Inalum," kata Hikmahanto.

Baca juga artikel terkait DIVESTASI FREEPORT

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom