tirto.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi buka suara terhadap sorotan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas aksi unjuk rasa yang melibatkan kekerasan kepolisian.
Menurut dia, Pemerintah Pusat telah menindaklanjuti dugaan kekerasan kepolisian kepada pengunjuk rasa.
"Tanpa surat itu pun sudah memberikan atensi. Jadi, bukan karena surat itu, tanpa surat itu pun pemerintah sudah memberikan atensi," ucapnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Di satu sisi, Hasan mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga sudah bersikap terhadap fenomena kekerasan kepada pengunjuk rasa tersebut. Aparat penegak hukum yang terbukti memukuli pengujuk rasa diminta diperiksa lebih lanjut.
Kata Hasan, pihak kepolisian juga telah mengusut kasus anggota polisi yang melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21), hingga meninggal dunia.
"Presiden, kan, memang sudah mengarahkan, kalau yang tindakan-tindakan yang tidak terukur, tindakan-tindakan yang melampaui kewenangan itu harus diperiksa, kan, memang sudah ada perintahnya," tuturnya.
"Kepolisian sedang menjalankan itu, kan, memeriksa tindakan-tindakan yang berlebihan dan tidak terukur," lanjut dia.
Juru bicara kantor hak asasi manusia PBB, Ravina Shamdasani, menekankan akan melakukan penyelidikan menyeluruh atas tewasnya enam orang selama protes, yang terjadi di seluruh Indonesia.
"Kami memantau dengan saksama serangkaian kekerasan di Indonesia dalam konteks protes nasional atas tunjangan parlemen, langkah-langkah penghematan, dan dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau tidak proporsional oleh pasukan keamanan," kata Shamdasani, dikutip dari The Straits Times, Selasa (2/9/2025).
Menurut PBB, kondisi yang dialami Indonesia saat ini membutuhkan ruang dialog untuk mengatasi kekhawatiran publik. Kantor hak asasi manusia PBB juga menyerukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan.
Juru bicara tersebut mengatakan semua pasukan keamanan, termasuk militer, ketika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum harus mematuhi prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekuatan dan senjata api oleh polisi.
"Pihak berwenang harus menjunjung tinggi hak untuk berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi sambil menjaga ketertiban, sesuai dengan norma dan standar internasional, terkait dengan pengawasan pertemuan publik," ujar Shamdasani.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































