tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemanggilan ulang hingga penjemputan paksa atas Chief Executive Officer Lippo Group James Riady. Ia mangkir dari jadwal pemeriksaan penyidik KPK, pada Kamis (12/12/2019) tanpa kejelasan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saat ini penyidik sedang menyusun langkah berikutnya agar saksi dapat hadir mematuhi perintah UU.
"Jika tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka tentu sesuai hukum acara dapat dilakukan pemanggilan kembali atau permintaan bantuan pada petugas untuk menghadirkan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (12/12/2019).
James diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaaan suap terkait pembangunan proyek Meikarta untuk tersangka Bartholomeus Toto yang merupakan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang.
Nama James sempat masuk daftar pemeriksaan untuk tersangka mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada Februari 2019. Ia bahkan pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Neneng.
Rumah James Riady juga pernah digeledah oleh penyidik KPK pada 18 Oktober 2018. KPK tak menyita barang bukti di sana.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK, pertemuan James dengan Neneng diduga berkaitan dengan proyek Meikarta. James diduga sempat memperlihatkan gambar proyek pembangunan Meikarta kepada Neneng.
Selepas pertemuan tersebut, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement dalam proyek Meikarta ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz