tirto.id - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) kembali membuka layanannya mulai 27 September 2021 lalu. Pembukaan layanan itu seiring dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Kendati demikian, layanan dilakukan mengikuti protokol kesehatan sebagai kepedulian terhadap dampak pandemi Covid 19.
Untuk menghindari kerumunan orang di Perpusnas, maka diterapkan aturan bahwa jumlah kuota pemustaka dibatasi hanya 2000 orang per hari. Selain itu, di setiap lantai turut dilakukan pembatasan jumlah pemustaka.
Mengutip akun instagram Perpusnas, layanan dibuka setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Khusus untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, Perpusnas tutup.
Setiap pemustaka wajib menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Pastikan pula sebelum datang ke Perpusnas untuk memasang aplikasi PeduliLindungi. Sebab, pemustaka wajib melakukan scan kode QR lewat aplikasi tersebut ketika masuk dan keluar gedung fasilitas layanan Perpusnas.
Cara melakukan scan kode QR untuk mengakses masuk dan keluar dari Perpusnas sebagai berikut:
- Unduh dan pasang aplikasi PeduliLindungi dari Play Store (OS Android) atau App Store (OS iOS) di ponsel pintar milik pemustaka.
- Login pada aplikasi menggunakan alamat email atau nomor seluler yang terdaftar.
- Pilih menu "Scan QR Code".
- Pindai QR Code yang terdapat di pintu masuk dan pintu keluar Perpusnas.
- Status hasil pemindaian akan keluar.
Status yang muncul pada aplikasi PeduliLindungi akan berpengaruh pada boleh dan tidaknya pemustaka untuk masuk ke ruangan. Ada empat status warna yang akan terlihat setelah melakukan scan kode QR yaitu hijau, kuning, merah, dan hitam. Dan, berikut ini pengaruhnya pada izin masuk ke gedung Perpusnas:
1. Warna hijau: Pemustaka diperbolehkan masuk ke gedung Perpusnas.
2. Warna kuning: Petugas akan melakukan verifikasi ulang pada pemustaka.
3. Warna merah: Pemustaka tidak diperbolehkan masuk gedung Perpusnas.
4. Warna hitam: Pemustaka tidak diperbolehkan masuk gedung Perpusnas karena dinyatakan positif terkena Covid-19.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra