Menuju konten utama

Jalani Sidang Dakwaan, Pelaku Hoaks Surat Suara Tebar Senyuman

Bagus Bawana Putra, tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong soal 7 kontainer surat suara menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jalani Sidang Dakwaan, Pelaku Hoaks Surat Suara Tebar Senyuman
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong soal 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Bagus Bawana Putra menjalani sidang perdana hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ruang Oemar Seno Adji 2. tirto.id/Bernie

tirto.id - Bagus Bawana Putra, tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong soal 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok menjalani sidang perdana, Kamis (4/4/2019). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ruang Oemar Seno Adji 2.

Tampak di pengadilan, Bagus hanya menebar tersenyum kepada wartawan yang telah menunggunya di ruang sidang. Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan.

Ia pun enggan berkomentar banyak mengenai kasusnya. Ia hanya mengaku siap menjalani proses hukum.

"Ya nanti kita lihat saja. Semua kan saya sudah jelaskan ke polisi waktu ke BAP [berita acara pemeriksaan], kita lihat saja," kata Bagus di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Kasus ini bermula pada Januari 2019 lalu. Saat itu viral sebuah cuitan Twitter yang menyebut ada 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Bukan hanya itu, informasi itu juga tersebar di grup Whatsapp dalam bentuk tulisan dan pesan suara. Setelah ditelusuri, rupanya informasi itu bohong belaka.

Beberapa hari berselang, polisi menangkap Bagus pada 7 Januari 2019 di Sragen, Jawa Tengah. Ia diduga merupakan aktor di balik hoaks tersebut.

Sebelumnya Bagus pun sempat melarikan diri dari kediamannya di Bekasi. Tak hanya itu ia pun membuang barang ponsel miliknya pasca mengetahui hoax yang dibuatnya itu viral.

Atas perbuatannya Bagus dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca juga artikel terkait HOAKS SURAT SUARA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali