tirto.id - Perusahaan media, JAKTV, menonaktfikan Tian Bahtiar yang menjadi tersangka dalam kasus permufakatan jahat dan perintangan penyidikan kasus korupsi timah, minyak goreng, dan impor gula. Tian Bahtiar sebelumnya menjabat Direktur Pemberitaan JAKTV.
Direktur Operasional JAKTV, Sony Soemarsono, menyebutkan bahwa penonaktifan Tian dilakukan agar dia dapat fokus menjalani proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami harap semua pihak, termasuk Pak Tian, dalam penanganan kasus ini dapat bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Tentu kami pun mendoakan yang terbaik untuk yang bersangkutan," sebut Sony dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (23/4/2025).
Sony berujar bahwa penonaktifan tersebut dilakukan agar aktivitas dan pelayanan perusahaan kepada seluruh mitra dan pemangku kepentingan JAKTV tetap berjalan dengan baik dan profesional.
Menurut Sony, JAKTV akan mendukung proses hukum yang kini berlangsung. Pihaknya juga menghormati langkah penyelidikan maupun penyidikan terhadap Tian. Di luar itu, JAKTV bakal tetap fokus pada kegiatan operasional jurnalistik.
"Kami percaya bahwa proses hukum merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi dunia usaha," kata Sony.
"Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mendukung sepenuhnya proses yang sedang berlangsung dan berkomitmen menjaga stabilitas serta reputasi perusahaan," lanjut dia.
Untuk diketahui, Tian Bahtiar merupakan satu dari tiga tersangka tambahan yang ditetapkan Kejagung dalam kasus impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lain adalah Marsella Santoso, Junaidi Saibih.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































