Menuju konten utama

Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe Selatan Tuntut Bebas Supriyani

Ujang Sutisna menyampaikan sesuai fakta persidangan terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe Selatan Tuntut Bebas Supriyani
Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, menuntut terdakwa Supriyani guru SD Negeri 4 Baito dengan tuntutan bebas. Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Andoolo, Konsel.

Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna, menyampaikan sesuai fakta persidangan terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan. Namun, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.

"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," katanya seperti ditulis Antara, Selasa (12/11/2024).

Ujang mengatakan, dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana. JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum kerena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.

"Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.

Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan ke satu dengan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.

Setelah mendengar tuntutan, Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan sehingga sidang ditunda pada Kamis (14/11/2024).

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang