Menuju konten utama

Penjelasan Istana Soal Warga yang Mendekati Jokowi di Konawe

Menurut Plt Deputi Protokol dan Pers Media, Yusuf Permana, yang bersangkutan ingin menyampaikan masalah kepegawaiannya sebagai PNS di Kab Konawe.

Penjelasan Istana Soal Warga yang Mendekati Jokowi di Konawe
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) memberikan keterangan meninjau BLUD Rumah Sakit Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Seseorang mendatangi Presiden Jokowi saat memberikan keterangan kepada media di depan lobi RSUD Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

Orang yang mendatangi Jokowi itu langsung diadang Paspampres dan diamankan. Saat pengadangan, Jokowi sempat terdorong.

Plt Deputi Protokol dan Pers Media, Yusuf Permana, menjelaskan bahwa orang tersebut adalah warga setempat.

"Ada masyarakat yang ingin mendekat dari belakang Presiden RI saat beliau sedang memberikan keterangan pers kepada media di depan lobi RSUD Konawe, Kab. Konawe. Tentu Paspampres dengan cepat mencegah orang tersebut dengan tujuan agar tidak mengganggu Bapak Presiden yang sedang memberikan keterangan pers," kata Yusuf dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Yusuf menambahkan, tim pengamanan langsung berkomunikasi dengan warga yang ingin menemui Jokowi. Dalam pertemuan tersebut akhirnya diketahui bahwa warga tersebut ingin mengeluh soal statusnya sebagai PNS.

"Tim pengamanan juga telah berkomunikasi dengan baik kepada yang bersangkutan untuk bertanya kira-kira ada masalah apa yang ingin disampaikan kepada Bapak Presiden RI. Ternyata yang bersangkutan ingin menyampaikan masalah kepegawaiannya sebagai PNS di Kab Konawe," kata Yusuf.

Tim Istana lantas berkomunikasi dengan Pemkab Konawe dan Pemprov Sulawesi Tenggara untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi.

Sementara itu, Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman, menegaskan bahwa mereka terus mendalami dugaan orang tersebut mendatangi Jokowi.

Namun, ia memastikan upaya pengawalan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan sesuai UU TNI no 34 Thn 2004 tentang Tugas Pokok TNI dalam hal pengamanan VVIP.

"Dalam hal ini tugas pokok Paspampres sesuai dengan aturan Undang-Undang dan SOP yang dimiliki, yaitu melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan obyek VVIP,” kata Herman.

Baca juga artikel terkait JOKOWI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Flash news
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irfan Teguh Pribadi