Menuju konten utama

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Advokat Lucas

Jaksa KPK menilai dalil-dalil dalam eksepsi yang diajukan Lucas memuat penafsiran hukum yang keliru dan disusun tidak berdasar pada peraturan perundang-undangan. 

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Advokat Lucas
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan KPK, Lucas membacakan nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/11/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Lucas atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami selaku jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menolak keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa," kata kata Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Dalam eksepsi yang disampaikan Lucas, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11/2018), advokat tersebut menyatakan bahwa KPK tidak berwenang menyidangkan perkara dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Jaksa KPK tidak sependapat dengan pendapat itu karena di dalam pasal 6 huruf c jucnto pasal 11 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi anti-rasuah itu mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyelidikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.

UU KPK pun telah menjelaskan tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara tindak pidana merintangi penyidikan diatur pasal 21 UU Tipikor.

"Terhadap dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasehat hukum tersebut, tentu kami tidak sependapat karena disusun tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan atas penafsiran hukum yang keliru," ujar Jaksa Basir.

Sementara itu, mengenai keberatan Lucas yang menyatakan banyak kejanggalan dalam proses penyidikan, jaksa enggan menanggapinya.

"Tanggapan penuntut umum bahwa terhadap hal-hal yang didalilkan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagai mana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata jaksa.

Lucas yang berprofesi sebagai advokat didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah membantu tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarra Pusat Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri. Lucas disebut membantu Eddy kabur ke Bangkok, Thailand sesaat setelah mendarat dari Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Eddy sebelumnya beberapa tahun telah melarikan diri ke luar negeri. Ia kembali karena dideportasi pemerintah Malaysia lantaran ketahuan menggunakan paspor palsu Republik Dominika saat hendak pergi ke Bangkok.

Atas perbuatannya in,i Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait PELARIAN EDDY SINDORO atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom