Menuju konten utama

Jaksa Agung Sebut Kasus HAM Masa Lalu Sulit Dibawa ke Pengadilan

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kasus pelanggaran HAM masa lalu sulit untuk diselesaikan secara hukum.

Jaksa Agung Sebut Kasus HAM Masa Lalu Sulit Dibawa ke Pengadilan
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan paparan kinerja dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo bersikukuh bahwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu sulit diselesaikan secara yudisial atau dibawa ke pengadilan. Prasetyo menyebutkan tiga alasan yang mendasari pendapatnya tersebut.

Pertama, dia berdalih salah satu kendala utama penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu adalah sulitnya pencarian bukti untuk meningkatkan penanganan kasus hingga ke tahap penuntutan.

"Dengan melihat realitas yang ada, sulitnya mencari bukti-buktinya, saksinya juga siapa lagi, kan sudah sekian lama," kata Prasetyo di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Alasan kedua, menurut Prasetyo, banyak kasus pelanggaran HAM masa lalu terjadi sebelum UU Peradilan HAM terbit di tahun 2000. Karena itu, proses hukum kasus-kasus itu harus melalui keputusan politik DPR dan pembentukan peradilan HAM ad hoc. Masalahnya, Prasetyo beralasan peradilan HAM ad hoc belum ada di Indonesia.

Sementara alasan ketiga, Prasetyo mengklaim Kejaksaan Agung juga tidak menemukan ada bukti kuat yang bisa diambil dari hasil penyelidikan Komnas HAM.

Dia menyatakan Kejaksaan Agung sudang berusaha mengkaji hasil penyelidikan Komnas HAM mengenai sejumlah kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Kejaksaan juga berkoordinasi dengan Komnas HAM dalam proses kajian itu.

"Bukan hanya perkara [Aksi] Kamisan, perkara Trisakti, tapi juga yang lain-lain. Ada 6 perkara HAM berat yang kami teliti. Akhirnya, semua menyadari bahwa yang ada itu, hasil penyelidikan itu hanya asumsi, opini saja, bukan bukti. Proses hukum kan perlu bukti, bukan opini," kata Prasetyo.

Oleh sebab itu, Prasetyo menyarankan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu menempuh jalur non-yudisial atau pendekatan rekonsiliasi. Tanpa penyelesaian secara non-judical, kata dia, perkara HAM di masa lalu akan menjadi tunggakan pemimpin Indonesia hingga masa depan.

"Kita harus jujur, siapa pun yang memimpin negara ini, siapa pun jaksa agung, siapa pun [komisioner] Komnas HAM-nya, sulit untuk melanjutkan proses hukum ke peradilan," ujar Prasetyo.

Pada Kamis kemarin (31/5/2018), Presiden Joko Widodo menemui para aktivis dan keluarga korban pelanggaran HAM, yang kerap menggelar aksi Kamisan, di Istana Negara. Ada sekitar 20 perwakilan pegiat Kamisan yang bertemu Jokowi pada pukul 14.30-16.20 WIB. Saat bertemu pegiat Kamisan, Jokowi tidak didampingi Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menko Polhukam Wiranto.

Juru Bicara Presiden, Johan Budi mengatakan Jokowi sebenarnya sudah dua kali mengupayakan pertemuan dengan para pegiat aksi Kamisan. Akan tetapi, keinginan itu selalu tak membuahkan hasil.

"Presiden sampaikan sudah 2 kali upaya itu [bertemu pegiat Kamisan] diusahakan, tetapi tidak tahu miss-nya di mana. Ketika mendengar [keinginan bertemu] dari Pak Usman [Direktur Amnesty Internasional Indonesia], presiden merespons kemudian diatur lah pertemuan," ujar Johan pada Kamis kemarin soal pertemuan itu.

"Presiden ingin mendengar secara langsung bagaimana, apa yang terjadi oleh para korban di kasus yang disampaikan. Jadi mendengar dulu [...] dan bapak presiden berjanji segera memanggil Jaksa Agung dan Menko Polhukam untuk membicarakan beberapa kasus HAM masa lalu," Johan menambahkan.

Sehari sebelum Jokowi bertemu para pegiat Aksi Kamisan, dia menggelar pertemuan dengan beberapa pakar hukum dan HAM di Istana Negara. Dalam pertemuan itu, juga hadir Menko Polhukam Wiranto, Jaksa Agung HM Prasetyo, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom