Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Jaksa Agung Minta Bidang Intelijen Saring Berita Hoaks Politik

Bila hoaks tidak dihalau, maka akan berpotensi menimbulkan konflik yang akan mengganggu jalannya pemerintahan.

Jaksa Agung Minta Bidang Intelijen Saring Berita Hoaks Politik
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Jelang Pemilu 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan Bidang Intelijen Kejaksaan Agung agar lebih aktif dalam pengawasan multimedia dengan menyaring berita-berita bohong, terutama hoaks terkait politik.

“Bila tidak dihalau, maka akan berpotensi menimbulkan konflik yang akan mengganggu keseimbangan jalannya pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah," ucap dia dalam kunjungan kerja virtual, Rabu, 28 Desember 2022.

Kewenangan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 30C huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Pasal itu berbunyi “Kejaksaan dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang.”

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mengajak Kejaksaan Agung untuk mencegah hoaks, politik uang, SARA, dan ketidaknetralan aparatur sipil negara, demi kesuksesan Pemilu 2024. Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty berharap empat masalah itu bisa dihadapi bersama.

“Bawaslu secara tegas mencegah semua pihak tidak melakukan pelanggaran. Bersama para pemangku kepentingan, kami bisa saling percaya dan tahu peran masing-masing supaya bisa saling memperkuat," ucap Lolly, 27 Oktober 2022.

Dia melanjutkan, hoaks bisa menjadi potensi yang tinggi dalam pelaksanaan Pemilu 2024, maka perlu dilakukan mitigasi kerawanan.

Potensi ini tinggi lantaran pemilih pemuda pada 2024 dapat menembus 60 persen, yang artinya jika tidak dikelola dengan baik, maka akan menjadi ancaman bagi demokrasi. Tantangannya adalah soal independensi, netralitas, dan integritas. Salah satu cara memastikan demokrasi ke depan sehat, kolaborasi ini harus didorong termasuk dengan kejaksaan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz