Menuju konten utama

Jaksa Agung Kembali Rencanakan Eksekusi Mati Napi Narkoba

Jaksa Agung Kembali Rencanakan Eksekusi Mati Napi Narkoba

tirto.id -

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, eksekusi mati terhadap terpidana narkoba akan kembali dilanjutkan dan hanya tinggal menunggu waktu saja.

"Lihat nanti pelaksanaannya, hanya tunggu waktu saja," kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Ia juga menegaskan, belum terlaksananya eksekusi mati lanjutan, tidak ada kaitannya dengan tekanan pihak asing.

"Tidak ada itu, kan penegakan hukum kita ada di negara sendiri dan hukum positif Indonesia masih memberlakukan hukuman mati," tegas Prasetyo.

Sepanjang 2015, Kejagung telah mengeksekusi 14 terpidana mati. Tahap pertama dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015, terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.

Keenam terpidana adalah Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).

Eksekusi terpidana mati berikutnya di Nusakambangan pada Rabu, 29 April 2015, terhadap delapan terpidana mati, yakni Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria) dan Martin Anderson alias Belo (Ghana).

Selain itu, MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami Cardova (Cardova), Myuran Sukumaran (Australia) dan Andrew Chan (Australia). (ANT)

Baca juga artikel terkait EKSEKUSI MATI atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto