Menuju konten utama

Jaksa Agung: Calon Tersangka Kasus Investasi Blok BMG Sudah Ada

Jaksa Agung HM Prasetyo mengklaim penyidik kejaksaan sudah mengendus nama calon tersangka di kasus investasi PT Pertamina di Blok BMG Australia.

Jaksa Agung: Calon Tersangka Kasus Investasi Blok BMG Sudah Ada
(Iustrasi) Jaksa Agung Prasetyo didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo menjawab pertanyaan anggota Komisi III dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo mengklaim penyidik kejaksaan sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

"Ya kira-kira begitulah (ada calon tersangka)," kata Prasetyo di Jakarta, pada Jumat (20/10/2017) seperti dikutip Antara.

Dia menyatakan telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk segera menuntaskan kasus itu.

"Tidak ada yang bisa menghalangi Kejagung untuk menyidik kasus itu, siapa pun yang telibat akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Prasetyo.

Sebelumnya, JAM Pidsus Arminsyah menyebutkan Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan korupsi tersebut. "Kalau itu (tersangka), kami masih mendalami," kata Arminsyah.

Kejaksaan telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai saksi sebanyak dua kali di kasus ini. Selain itu, saksi penting lain yang sudah diperiksa adalah mantan Menteri Perdagangan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gita Wirjawan.

"Kan dia (Karen) sudah dua kali diperiksa. Kalau satu lagi (Gita) kemungkinan ada pemanggilan kembali," ujar Arminsyah.

Kasus itu berkaitan dengan langkah PT Pertamina (Persero), pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi 10 persen saham perusahaan ROC Oil Ltd.

Perjanjian jual beli itu ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau setara Rp568 Miliar. Dengan asumsi bisa mendapatkan minyak 812 barel per hari.

Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.

Baca juga artikel terkait INVESTASI BODONG

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom