tirto.id - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, Kapolri, Kapolda, hingga Gubernur DKI Jakarta akan mulai disidangkan pada Rabu, 24 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Podomoro University yang bernama Anthony Lee bersama kuasa hukumnya yang tergabung dalam Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL’MI) atas nama Muhammad Zainul Arifin dengan nomor perkara 619/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto mengungkapkan dalam informasi persidangan tersebut tidak diunggah nama-nama majelis hakim yang akan mengadili. Nantinya para majelis hakim akan diketahui saat persidangan dimulai.
"Nanti saja, kami ikuti persidangan. Menyebut nama hakim dalam proses persidangan belum urgen," kata Sunoto saat dihubungi Tirto, Kamis (18/9/2025).
Meski telah ditetapkan jadwal persidangan, namun pihak pengadilan tidak bisa menentukan siapa saja saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Termasuk Presiden Prabowo, dirinya belum bisa menentukan apakah perlu dihadirkan sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut.
"Setelah ditentukan jadwal sidang, juru sita akan memanggil pihak tergugat dengan surat tercatat yang isinya jadwal sidang tersebut untuk hadir di persidangan," ucap dia.
Sebelumnya, Zainul Arifin selaku kuasa hukum mendesak melalui gugatan tersebut, mendesak para tergugat untuk membayar kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,45 triliun, terdiri dari Rp 1,05 triliun kerugian materiel dan Rp 1,4 triliun kerugian imateriel.
Dia berdalil bahwa gugatan yang dilayangkannya tersebut mengacu pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum, serta berbagai ketentuan konstitusi seperti Pasal 28E, 28G, 28H, 28I, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.
"Selain itu, gugatan juga mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa negara tidak kebal hukum (state liability) dan dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata apabila lalai melindungi hak-hak warga negara," kata Zainul.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































