Menuju konten utama

Jadwal PPDB SMA SMK 2024 Sulut, Alur, dan Cara Daftar

Kapan jadwal PPDB SMA SMK 2024 Sulut? Simak alur dan cara daftar masing-masing jalur.

Jadwal PPDB SMA SMK 2024 Sulut, Alur, dan Cara Daftar
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Jadwal PPDB SMA SMK 2024 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah ditetapkan panitia penyelenggara. Siswa dapat mengikuti alur dan cara pendaftaran.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2024 Provinsi Sulawesi Utara menyediakan empat jalur bagi calon peserta didik. Jalur tersebut meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.

Sementara PPDB SMK Sulut 2024 memiliki tiga jalur, yakni zonasi, prestasi, dan afirmasi. Berikut adalah keterangan jadwal dan tahapan PPDB SMA SMK 2024 semua jalur di Provinsi Sulut.

Jadwal dan Tahapan PPDB Sulut SMA Semua Jalur

PPDB SMA Sulut 2024 dimulai melalui tahapan simulasi. Baru kemudian memasuki pendaftaran pada 19 April hingga selesai 30 Mei 2024.

Berikut ini adalah jadwal lengkap PPDB SMA 2024 Provinsi Sulut jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi :

  • Simulasi: 16 April 2024 pukul 10.00 sampai dengan 30 Juni 2024 pukul 23.59
  • Pendaftaran: 19 April 2024 pukul 00.00 sampai dengan 30 Mei 2024 pukul 23.59

  • Verifikasi: 19 April 2024 pukul 08.00 sampai dengan 31 Mei 2024 pukul 18.00

  • Seleksi: 1 Juni 2024 pukul 08.00 sampai dengan 4 Juni 2024 pukul 23.59

  • Daftar Ulang: 7 Juni 2024 pukul 08.00 sampai dengan 14 Juni 2024 pukul 14.00

  • Pengumuman: 14 Juni 2024 pukul 14.00
Pendaftaran PPDB jenjang SMA dilaksanakan melalui skema jalur zonasi (50%), afirmasi (15%), prestasi (30%), dan perpindahan orang tua (5%)

Jadwal dan Tahapan PPDB Sulut SMK Semua Jalur

Sementara jadwal PPDB SMK 2024 Provinsi Sulut masing-masing jalur adalah sebagai berikut:

Jalur Zonasi

  • Simulasi: 14 April 2024 pukul 12.50 sampai dengan 30 April 2024 pukul 12.50
  • Pendaftaran: 15 Mei 2024 pukul 07.00 sampai dengan 30 Mei 2024 pukul 15.00
  • Verifikasi: 15 Mei 2024, pukul 07.00 sampai dengan 31 Mei 2024 pukul 17.00
  • Seleksi: 9 April 2024, pukul 12.50 sampai dengan 30 April 2024 pukul 12.50
  • Daftar Ulang: 7 Juni 2024 pukul 06.00 sampai dengan 14 Juni 2024 pukul 13.00
  • Pengumuman: 8 Juni 2024 pukul 08.00

Jalur Prestasi

  • Simulasi: 25 April 2024 pukul 12.12 sampai dengan 26 April 2024, pukul 12.12
  • Pendaftaran: 15 Mei 2024 pukul 07.00 sampai dengan 30 Mei 2024, pukul 17.00
  • Verifikasi:15 Mei 2024 pukul 07.00 sampai dengan 31 Mei 2024, pukul 17.00
  • Seleksi: 10 Apr 2024 pukul 12.12 sampai dengan 30 Apr 2024, pukul 12.12
  • Daftar Ulang: 7 Jun 2024 pukul 06.00 sampai dengan 14 Jun 2024, pukul 13.00
  • Pengumuman: 5 Juni 2024 pukul 08.00

Jalur Afirmasi

  • Simulasi: 1 April 2024 pukul 08.00 sampai dengan 30 Juni 2024 pukul 23.59
  • Pendaftaran: 19 April 2024 pukul 12.37 sampai dengan 30 Mei 2024 pukul 23.59
  • Verifikasi: 19 April 2024 pukul 12.37 sampai dengan 31 Mei 2024 pukul 23.59
  • Seleksi: 1 Juni 2024 pukul 08.00 sampai dengan 4 Juni 2024 pukul 23.59
  • Daftar Ulang: 7 Juni 2024 pukul 08.00 sampai dengan 14 Mei 2024 pukul 14.00
  • Pengumuman: 6 Juni 2024 pukul 14.00
*Keterangan: zona waktu sesuai dengan lokasi, yakni Waktu Indonesia Tengah (WITA).

Pendaftaran PPDB jenjang SMK dilaksanakan melalui skema jalur zonasi (10%), Afirmasi (15%) dan Prestasi (75%).

Adapun dasar proses seleksi PPDB SMA SMK 2024 Provinsi Sulut adalah sesuai dengan urut-urutan berikut ini:

Jalur Zonasi SMA

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

  • Jarak udara domisili siswa yang terdekat dengan sekolah tujuan
  • Usia yang tertua
  • Waktu Pendaftaran lebih awal

Jalur Afirmasi SMA

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

  • Memiliki Kartu PIP/KIP/PKH/KKS atas nama calon siswa yang bersangkutan
  • Usia yang tertua
  • Jarak terdekat dengan sekolah

Jalur Prestasi SMA

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

  • Nilai Rata-rata Raport Semester 1-5 dan Nilai Prestasi sesuai Tabel Prestasi dengan Bobot Penetapan Total Nilai Prestasi diambil dari 30% Rata-rata Nilai Raport dan 70% Nilai Prestasi.
  • Usia yang tertua
  • Jarak terdekat dengan sekolah tujuan

Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali SMA

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

  • Surat perpindahan tugas orang tua/wali
  • Waktu tercepat saat pendaftaran
  • Anak guru yang bertugas di sekolah yang bersangkutan

Jalur Prestasi SMK

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

  • Nilai Akhir Tertinggi dari akumulasi Rata-rata Nilai Raport Semester 1-5 dan Nilai Prestasi sesuai Tabel Prestasi dengan Bobot Penetapan Penilaian Prestasi diambil dari 50% Rata-rata raport, 20% prestasi dan 30% Tes Minat Bakat
  • Memiliki Kartu PIP/KIP/PKH/KKS atas nama calon siswa yang bersangkutan
  • Usia yang tertua
  • Tes Minat Bakat yang diselenggarakan sekolah
  • Jarak terdekat dengan sekolah tujuan

Jalur Zonasi SMK

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

  • Jarak udara domisili siswa yang terdekat dengan sekolah tujuan
  • Tes Minat Bakat
  • Usia yang tertua
  • Waktu Pendaftaran lebih awal

Jalur Afirmasi SMK

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

  • Memiliki Kartu PIP/KIP/PKH/KKS atas nama calon siswa yang bersangkutan
  • Tes Minat Bakat
  • Usia yang tertua
  • Jarak terdekat dengan sekolah

Cara Daftar PPDB 2024 Sulut SMA SMK

Tata cara mendaftar PPDB SMA SMK 2024 Provinsi Sulut dapat mengikuti langkah sebagai berikut:

a. Pendaftaran dilakukan masing-masing calon peserta didik dengan cara mengunjungi https://ppdb.sulutprov.go.id.

b. Siswa mengisi username dengan NISN dan password memakai tanggal lahir.

c. Calon peserta didik memilih salah satu jenjang sekolah dan melengkapi data semua tahapan.

d. Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pendaftaran PPDB Online” dan ditandatangani oleh orang tua/wali dan calon peserta didik.

e. Siswa yang mendaftar di SMK mengikuti Tes Minat Bakat di sekolah pilihan sesuai jadwal. Hal ini dilakukan sebelum pengumuman hasil seleksi.

Persyaratan PPDB SMA Sulut

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi calon peserta didik untuk mengikuti PPDB SMA SMK 2024 Provinsi Sulut. Berikut adalah rinciannya:

SMA dan SMK

  • Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan disertai dengan daftar nilai mata pelajaran ujian sekolah yang dikeluarkan oleh SMP/Sederajat.
  • Berusia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2024/2025 (per tanggal 1 Juli 2024) dibuktikan dengan akta kelahiran (asli/Surat Keterangan Lahir).
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) asli atau Fotocopy legalisir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, minimal 1 (satu) tahun sebelum Pelaksanaan PPDB.

Aturan Khusus SMK

  • Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju.
  • Untuk jurusan tertentu, calon peserta didik baru tidak boleh buta warna, tidak cacat fisik. Ini dibuktikan dengan mengunggah surat keterangan kesehatan dari Puskesmas di website PPDB.
  • Calon peserta didik baru wajib melakukan:
1. Mengikuti tes bakat dan minat yang dilaksanakan oleh sekolah tujuan.

2. Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak. Buta warna) dari Puskesmas.

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani