Menuju konten utama

Jadwal Pencairan THR 2023 PNS, PPPK, TNI/Polri dan Pensiunan ASN

Kapan THR ASN 2023 cair dan siapa saja yang berhak mendapatkannya?

Jadwal Pencairan THR 2023 PNS, PPPK, TNI/Polri dan Pensiunan ASN
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Menteri PANRB dan Menteri Keuangan telah menyelenggarakan siaran langsung di YouTube untuk menjelaskan soal aturan THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji ke-13 ASN tahun 2023, pada 29 Maret 2023.

Pemerintah juga telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2023 tentang THR dan gaji 13. Isi dari PP tersebut adalah terkait komponen yang akan diberikan di THR 2023, siapa saja yang akan menerima THR 2023 dan gaji 13.

Ada beberapa kebijakan baru dalam PP Nomor 5 tahun 2023 tentang THR, yakni dimasukkannya THR bagi guru dan dosen. Jadi, pada tahun 2023 guru dan dosen akan menerima THR.

“Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan,” ungkap Sri Mulyani dalam siaran pers di kanal Youtube Kemenpan RB.

Sri Mulyani lebih jauh menjelaskan, bahwa pemberian THR dan gaji 13 kepada guru dan dosen, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani juga menjelaskan, jadwal pencairan THR 2023. Bahwasanya, April sudah bisa dicairkan dengan mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10.

Jika begitu, maka THR ASN 2023 akan mulai cair pada 4 April 2023.

“Seluruh Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah, agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Sri Mulyani.

Sedangkan, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

Komponen THR ASN Lebaran 2023

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari Pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yakni:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya
  • 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” kata Sri Mulyani.

Maka dengan adanya tambahan komponen tersebut, Pemerintah Pusat akan memberikan tambahan anggaran kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Ketentuan THR ASN Lebaran 2023

Dalam Press Statement yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan Sri Mulyani dalam kanal Youtube resminya Kemenpan RB, menjelaskan bahwa ketentuan THR tahun 2023 ketentuannya diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2023.

Adapun THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan. Dimana, ketentuan tersebut sebagai berikut:

  • ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara Sekitar 1,8 juta orang
  • ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebanyak 527,4 ribu orang
  • Para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan
Selain itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, ada tambahan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini yang juga diberikan kepada guru yang tidak menerima tunjangan penghasilan atau tunjangan kinerja sebanyak 50% tunjangan profesi guru.

"Yang berbeda dan kita tambahkan pada THR dan gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Mereka akan diberikan 50% tunjangan,” kata Sri Mulyani dalam kanal Youtube Kemenpan RB.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra