tirto.id - Netflix Indonesia melalui akun Instagram-nya telah merilis jadwal tayang film dokumenter tentang kasus kopi Sianida Jessica Wongso. Dalam postingannya, dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso bakal tayang di Netflix pada 28 September 2023.
Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso mengangkat kasus pembunuhan kopi sianida yang dilakukan oleh Jessica Wongso pada 6 Januari 2016 silam. Korbannya adalah Wayan Mirna Salihin yakni teman Jessica sendiri.
Netflix menjanjikan akan menghadirkan perspektif baru dalam dokumenter tersebut. Sejumlah pihak akan dihadirkan dalam film untuk memaparkan kasus pembunuhan yang telah menggemparkan Indonesia beberapa tahun lalu.
Salah satu tokoh yang dihadirkan dalam dokumenter kasus kopi sianida Jessica Wongso adalah Artidjo Alkostar. Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar adalah ketua majelis yang menangani kasus pembunuhan oleh Jessica Wongso.
Mengulas Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Kasus kopi sianida Jessica Wongso bermula ketika Jessica, Mirna, dan teman lainnya memutuskan untuk mengadakan reuni kecil. Disepakati reuni tersebut diadakan di Kafe Olivier yang berada di mall Grand Indonesia pada 6 Januari 2016, pukul 17.00 WIB.
Saat hari-H, Jessica datang lebih awal ke kafe sekitar pukul 15.32 WIB untuk memesan tempat. Sembari menunggu waktu janjian, Jessica keluar kafe untuk berbelanja.
Selanjutnya dia datang lagi ke kafe sekitar pukul 16.14 WIB dan meletakkan tas belanjaannya di atas meja. Jessica kemudian memesan secangkir es kopi Vietnam dan dua gelas koktail. Es kopi diberikan pada Mirna dan koktail untuk Hani Boon Juwita.
Selama menunggu Mirna datang, Jessica meletakkan minuman yang dipesannya dibalik tas belanjaan. Dengan begitu, minuman tersebut tak terlihat dari pantauan kamera CCTV.
Setelah menunggu beberapa saat, Mirna kemudian datang pada sekitar pukul 17.16 WIB. Mirna langsung meminum kopi yang dipesan Jessica. Tak selang lama Mirna merasa tubuhnya tidak enak lalu tergeletak tak sadarkan diri.
Dengan segera Mirna dilarikan ke RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, nyawa Mirna sudah tak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal pukul 18.00 WIB.
Kasus kematian Mirna lantas ditangani oleh pihak kepolisian. Pada 10 Januari 2016, pihak kepolisian memaparkan hasil otopsi RS Polri Kramat Jati yang menyatakan bahwa kematian Mirna disebabkan oleh pendarahan perut. Selain itu, ditemukan unsur sianida di tubuh Mirna yang mengarahkan dugaan awal yaitu pembunuhan dengan racun.
Pihak kepolisian lalu menetapkan Jessica sebagai tersangka dan menangkapnya pada 30 Januari 2016. Sejumlah kontroversi terjadi selama persidangan Jessica. Sidangnya dilangsungkan sebanyak 31 kali mulai 15 Juni 2016 hingga 20 Oktober 2016.
Sebelum vonis, dalam pertimbangan majelis hakim, Jessica dianggap telah melakukan perencanaan pembunuhan secara matang. Selain itu, Jessica juga memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Akhirnya, Pengadilan Negeri jakarta Pusat memberikan vonis pidana penjara selama 20 tahun untuk Jessica Wongso. Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak.
Artidjo Alkostar yang saat ini telah pensiun merupakan ketua majelis yang menangani perkara kasasi Jessica. Di lain waktu, Artidjo menuliskan pengalamannya mengadili perkara Jessica dalam buku Artidjo Alkostar: Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan sebagai tanda pensiunnya.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Ibnu Azis