tirto.id - Nadiem Makarim langsung ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook periode 2019-2022. Eks Mendikbudristek itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengemukakan penahanan itu dilakukan sejak hari ini hingga 24 September 2025.
“Tersangka NAM akan ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Nadiem Makarim ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan ini ketiga kalinya dilakukan sebelum akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pantauan reporter reporter Tirto di lapangan, Nadiem Makarim keluar dengan mengenakan rompi merah jambu khas tahanan Kejaksaan Agung. Kedua tangannya terborgol dan didampingi sejumlah petugas Kejaksaan Agung.
Tidak tampak Hotman Paris Hutapea selaku ketua tim pengacara Nadiem Makarim. Hanya ada sejumlah anak buah Hotman di belakang Nadiem mengiringinya.
Saat keluar Gedung Bundar dan akan menuju mobil tahanan, Nadiem Makarim memastikan dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana yang disangkakan. Dia bahkan membawa nama Tuhan untuk memastikan hal itu.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ucap Nadiem di Gedung Bundar.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































